logo gundar

logo gundar

Sabtu, 04 Oktober 2014

Politik: Sidang Paripurna DPR berlangsung tidak kondusif

Sidang Paripurna DPR Berlangsung Tidak Kondusif


Sidang Paripurna pada hari rabu tanggal 1 Oktober 2014 berlangsung ricuh. Sidang diadakan di ruang sidang utama gedung DPR yang terletak di kelurahan gelora, kecamatan tanah abang, jakarta pusat.Sidang dipimpin oleh pimpinan sementara Popong Otje Djunjunan dan Ade Rezki Pratama yang terpilih otomatis karena keduanya adalah anggota DPR tertua dan termuda, Popong wanita yang berusia 76 tahun sedangkan Ade pria yang hampir berusia 26 tahun.

Kericuhan terjadi saat agenda sidang memasuki pembacaan fraksi fraksi DPR dan alat kelengkapannya. Popong sempat mengingatkan rapat paripurna akan berakhir pukul 22.30 WIB. Tetapi, Popong langsung meminta persetujuan untuk diperpanjang hingga selsai.  Popong akhirnya menskors sidang untuk beberapa menit. Sidang diskors sejak pukul 22.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.




Keadaan menjadi tidak kondusif karena ada beberapa anggota DPR yang menginginkan agar pemilihan pimpinan DPR dilanjutkan besok karena ada beberapa tata tertib yang dinilai tidak sesuai. Waktu menurut tata tertib sudah habis yaitu pukul 23.30 WIB. Hal itulah yang membuat sejumlah anggota DPR terpilih 2014-2019 maju ke meja pimpinan rapat. Mereka meminta agar popong mencabut kebijakan yang telah diketok.

Analisis:
Sidang yang berlangsung ricuh di DPR tidak mencerminkan sebagai anggota dewan yang semestinya, padahal anggota dewan yang duduk di kursi parlemen adalah anggota yang baru dilantik pada pagi hari sebelum sidang paripurna digelar. Sidang ini diliput oleh stasiun televisi lokal dan dapat di saksikan oleh masyarakat seluruh Indonesia, seharusnya anggota dewan bisa memberi contoh yang baik karena mereka menjadi panutan untuk masyarakyat.

Sabtu, 28 Juni 2014

Khasiat Air Teh Basi

KHASIAT AIR TEH BASI




Teh memiliki manfaat bukan hanya ketika diminum masih segar, setelah basi pun teh memiliki manfaat yang tidak kalah berkhasiat. Sedikit sekali orang yang mengetahui bahwa teh basi mempunyai manfaat yang sangat besar bagi kesehatan. Bahkan tidak jarang kita jumpai orang yang membuang teh tersebut ketika dianggap sudah basi. 
Teh bermanfaat sebagai antioksidan, memperbaiki sel- sel yang rusak, menghaluskan kulit, mencegah penyakit jantung, mengurangi kolesterol dalam darah dan melancarkan sirkulasi darah. Dalam secangkir teh terdapat kandungan - kandungan zat yang berkhasiat seperti :
  • polifenol
  • vitamin C
  • vitamin A
  • vitamin E

Air teh basi memiliki khasiat untuk menjaga kebersihan kulit dan kecantikan. Air teh basi dapat menghilangkan ketombe dan dapat membuat kulit wajah menjadi lebih bersinar. Cara untuk mendapatkan wajah menjadi lebih bersinar yaitu dengan membasuh muka dengan air teh yang telah didiamkan semalaman, ampasnya dapat pula digunakan untuk membersihkan kulit. setelah membasuh dan membersihkan kulit, diamkan hingga meresap, lalu basuh dengan air bersih. untuk mendapatkan hasil yang maksimal, perawatan dapat dilakukan 2-3 kali dalam seminggu. 
Begitupun dengan ketombe, air teh basi dapat digunakan untuk menghilangkan ketombe dengan membasuh kepla menggunakan air teh basi sebelum keramas, pijat lembut dan diamkan beberapa saat, lalu basuh dengan air bersih dan dilanjutkan dengan keramas seperti biasanya. lakukan perawatan ruutin hingga ketombe berkurang dan menghilang.


Semoga bermanfaat ^-^ 

Debat Capres Putaran Kedua

Debat Capres Putaran Kedua



Minggu, 15 Juni 2014 Debat Calon Presiden putaran kedua digelar. Bertempat di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Debat capres kali ini mengangkat tema 'Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial'. 

Sedikit berbeda dengan debat capres putaran pertama sebelumnya, debat kali ini calon presiden tidak didampingi oleh pasangan masing-masing. 

Debat putaran kedua ini dipandu oleh moderator Ahmad Erani Yustika, dosen ilmu ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Debat ini memiliki aturan yang berbeda dengan putaran perdana. Di mana debat dibagi menjadi enam bagian. 

1. Penyampaian visi misi capres 

2. Pertajam visi misi capres bagian kedua selma

3. Pertanyaan dari moderator selama 

4. Masing-masing capres diberikan tiga kesempatan pertanyaan 

5. Bagian kelima setiap capres diberikan kesempatan bertanya dan menanggapi jawaban

6. Pernyataaan penutup di bagian akhir kepada masing-masing capres


Moderator debat capres putaran dua ini memberikan peraturan tambahan agar acara debat berlangsung kondusif.
Ahmad Erani Yustika menuturkan mengenai aturan tambahan yaitu diperbolehkan tepuk tangan setelah capres berbicara.

Dan untuk sedikit menambah referensi, silahkan klik link ini : 
http://politik.kompasiana.com/2014/06/15/ringkasan-debat-capres-jokowi-vs-prabowo-666651.html


sumber:
depok tv

Jumat, 27 Juni 2014

Kaligata atau Biduran

Kaligata atau Biduran



Kaligata adalah suatu alergi yang sering saya alami. Kaligata ini muncul ketika udara disekitar terasa dingin, pada sore maupun malam hari. Kejadian pertama muncul sekitar 3 tahun yang lalu, ketika itu sekujur badan saya terdapat banyak sekali bentol. mulanya hanya satu, saya kira itu hanya akibat gigitan nyamuk atau pakaian kotor, namun setelah saya mandi untuk yang kedua kalinya dan berganti pakaian lagi justru makin terasa gatal, bertambah banyak dan semakin melebar. merah, gatal, panas, itulah yang saya rasakan. Oleh dokter, saya diberi obat anti alergi dan bedak tabur penghilang gatal dengan rasa mentol akhirnya bentol-bentol itu tak bersisa di keesokan harinya. Namun, dalam waktu yang tidak dapat diperkirakan, beberapa bulan kemudian hingga sekarangpun kaligata itu kerap kali muncul tatkala udara terasa dingin. 


Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Urtikaria (dikenal juga dengan “hives, gatal-gatal, kaligata, atau biduran”) adalah kondisi kelainan kulit berupa reaksi vaskular terhadap bermacam-macam sebab, biasanya disebabkan oleh suatu reaksi alergi, yang mempunyai ciri-ciri berupa kulit kemerahan (eritema) dengan sedikit oedem atau penonjolan (elevasi) kulit berbatas tegas yang timbul secara cepat setelah dicetuskan oleh faktor presipitasi dan menghilang perlahan-lahan.

Meskipun pada umumnya penyebab urtikaria diketahui karena rekasi alergi terhadap alergen tertentu, tetapi pada kondisi lain dimana tidak diketahui penyebabnya secara signifikan, maka dikenal istilah urtikaria idiopatik. Urtikaria adalah gangguan dermatologiyang paling sering terlihat di UGD. Eritema berbatas tegas dan edema yang melibatkan dermis dan epidermis yang sangat gatal.Urtikaria dapat bersifat akut (berlangsung kurang dari 6 minggu) atau kronis (lebih dari 6 minggu). Berbagai macam varian urtikaria antara lain imunoglobulin E akut (IgE)-dimediasi urtikaria, kimia-induced urticaria (non-IgE-mediated), vaskulitis urtikaria, urtikaria autoimun, urtikaria kolinergik, urtikaria dingin, mastositosis, Muckle-Wells syndrome, dan banyak lainnya. 

Urtikaria mungkin memiliki kemiripan dengan berbagai penyakit kulit lain yang serupa dalam penampilan antara lain pruritus termasukdermatitis atopik (eksim), erupsi obat makulopapular, dermatitis kontak, gigitan serangga, eritema multiforme, pityriasis rosea, dan lainnya biasanya. Namun, dokter yang berpengalaman mampu membedakan ini dari urtikaria karena penampilannya yang khas (lihat gambar). 

Sejumlah faktor, baik imunologi dan nonimunologik, dapat terlibat dalam patogenesis terjadinya urtikaria. Urtikaria dihasilkan dari pelepasan histamin dari jaringan sel mast dan dari sirkulasi basofil. Faktor-faktor nonimunologik yang dapat melepaskan histamin dari sel tersebut meliputi bahan-bahan kimia, beberapa obat-obatan (termasuk morfin dan kodein), makan makanan laut sepertilobster, kerang, dan makanan-makanan lain, toksin bakteri, serta agen fisik. Mekanisme imunologik kemungkinan terlibat lebih sering pada urtikaria akut daripada urtikaria kronik. Mekanisme yang paling sering adalah reaksi hipersensitivitas tipe I yang distimulasi oleh antigen polivalen yang mempertemukan dua molekul Ig E spesifik yang mengikat sel mast atau permukaan basofil.

Diduga penyebab urtikaria bermacam-macam, diantaranya : 
  • obat
  • udara/cuaca
  • makanan
  • gigitan/ sengatan serangga
  • foto sensitizer
  • inhalan
  • kontaktan
  • trauma fisik
  • infeksi
  • dan investasi parasit
  • psikis
  • genetik
  • penyakit sistemik.

Pengobatan
Sebagian besar kasus urtikaria tidak perlu diperlakukan sebagai gejala yang berat dan kondisi sering akan lebih baik sendiri dalam beberapa hari.

Jika gejala urtikaria akut lebih serius atau kondisi tersebut terus berlangsung, dapat diatasi dengan antihistamin yang dijual bebas di apotek. Dokter mungkin meresepkan tablet kortikosteroid, meskipun harus kembali ke dokter jika gejala memburuk atau pengobatan tidak berhasil setelah dua minggu.


referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Urtikaria

UU KOPERASI INDONESIA

UU Koperasi lama 1992 dan UU 17 2012



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Koperasi Indonesia lahir pada tanggal 12 Juli 1947 (66 tahun), sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang mulai dari UU No 12 Tahun 1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah UU No 17 tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi indonesia dari ketiga undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi sosial (UU N0 12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan Koperasi sebagai badan hukum (UU No 17/2012).

Disetiap lahirnya peraturan baru tentu terdapat pro kontra dari kalangan penggiat koperasi, demikina juga dengan undang – undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ini. Sebagian kalangan beranggapan undang – undang ini telah keluar dari prinsip dan jati diri koperasi.



PRINSIP DAN JATIDIRI KOPERASI
  • Keanggotaaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • Keanggotaan terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Tidak ada diskriminasi terhadap agama, gender, suku. Anggota dapar keluar setiap waktu
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Satu anggota satu suara. Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih. Hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat- rapat
  • Partisipasi ekonomi anggota
  • Penyertaan Modal. Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) atas dasar besar kecilnya transaksi. Pembentukan kekayaan bersama.
  • Otonomi dan Kemerdekaan/kebebasan
  • Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota. Tidak dibenarkan adanya pengendalian dari luar.
  • Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  • Pembentukan dana pendidikan, Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas. Hak untuk membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi.
  • Kerjasama antar koperasi
  • Integrasi Vertikal dengan federasi (Pusat, Induk). Integrasi horizontal dengan koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi.
  • Kepedulian terhadap lingkungan
  • Pembiayaan bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum dan sebagainya.


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
BEBERAPA HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS

Babak baru Koperasi dimulai lewat disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama didasarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap penggiat/pelaku Koperasi.

Peraturan Pemerintah yaitu :
  • PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
  • PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
  • PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
  • PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
  • PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
  • PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
  • PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
  • PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
  • PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
  • PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).

Peraturan Menteri yaitu :
  • Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
  • Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
  • Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
  • Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
  • Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
  • Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
  • Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
untuk melihat perbedaan selengkapnya bisa di cek di laman website ini:
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia



Pengadilan Niaga


Pengadilan Niaga



Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telah memperparah keterpurukan ekonomi Indonesiapada tahun 1997. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Cara yang ditempuh untuk menggunakan lembaga ini adalah debitur atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum.

Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Dari ke lima Pengadilan Niaga yang telah dibentuk, sampai awal tahun 2002 baru dua Pengadilan Niaga (yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Surabaya) yang memeriksa dan memutus perkara niaga, sedangkan Pengadilan Niaga lainnya belum berfungsi.



Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga 

Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).


Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:

a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);


b. Hak kekayaan intelektual:
  1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
  3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
  4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
  5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).


c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
  1. Sengketa dalam proses likuidasi.
  2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Jadi, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/29/pengadilan-niaga-434412.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga


Selasa, 29 April 2014

Pelanggaran UU BUMN

Pelanggaran UU BUMN


Kasus Outsourching

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di perusahaan tersebut.

Pimpinan perusahaan BUMN ini dijadwalkan dipanggil secara bergiliran pada awal Februari untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan BUMN tersebut.

“Kita terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini,“ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menghadiri Rapar Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (3/2).

Dalam Raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan menjalankan rekomendasi Panja outsourcing.

“Kita terus lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya,“ kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini progres pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing BUMN telah didapatkan 3 tahap penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di 13 perusahaan BUMN.

Pertama, sebagaian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing dengan baik. Kedua, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.

“Ketiga, perusahaan BUMN yang masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya. Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing,” kata Muhaimin.

Ditambahkan, Menteri asal Jawa Timur itu, pemerintah terus berupaya optimal untuk menyelesaikan kasus-kasus outsourcing yang tengah dihadapi perusahaan BUMN, termasuk mendatangi langsung beberapa kasus lokal yang terjadi di daerah-daerah.

Ketiga belas perusahaan BUMN yang tengah menghadapi masalah-masalah outsourcing itu adalah PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.(fat/jpnn)


Pendapat:

Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU BUMN dari ke 13 perusahaan. Hal ini tidak dapat dibirkan begitu saja. Harus ada proses yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah di jelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Adapun Undang-Undang yang membahas tentang BUMN adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.



Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2014/02/03/214676/Panggil-13-BUMN-Percepat-Penyelesaian-Kasus-Outsourcing-

Waspadai Si Tangan Panjang



WASPADAI SI TANGAN PANJANG




Hari ini tepat 10 hari hilangnya laptop tercintaku. Sabtu, 19 April 2014 merupakan hari dimana si tangan panjang dengan bangga telah berhasil memanfaatkan kelengahan situasi tempat kostku. Kuingat betul saat itu aku berada di teras depan lantai satu bersama seseorang. Tidak ada sedikitpun keurigaan ketika seorang wanita berhijab merah dan mengenakan baju berwarna kuning itu memasuki pelataran kost. Dengan penuh rasa percaya diri yang sangat tinggi, wanita tersebut masuk ke dalam kots melalui pintu samping. Tidak ada yang mengira kalau wanita itu sebenarnya orang asing . Semua mengira orang yang masuk itu adalah salah satu teman dari anak yang ngekost disini. Dengan santainya diapun berjalan menuju tangga dan naik ke atas. Kebetulan kamarkuberada di lantai dua tepat di depan tangga tersebut. Menurut teman sekamarku, dia melihat wanita berjilbab merah itu tengah menelpon di depan kamarku yang kebetulan adalah kamar kosong. Temanku saat itu berada ditempat jemur pakaian lantai atas. Dia melirik ke arah wanita itu. Entah diabenar-benar sedang menelpon atau hanya sekedar untuk mengalihkan pandangan dari temanku tersebut, akupun tak tahu percis, yang jelas temanku merasakan sedikit hawa kurang enak mengetahui keberadaan wanita tersebut, temankupun langsung balik menuju kamar dan menuup pintu kamar, namun sayangnya ternyata pintu sekedar ditutup dan tidak dikunci.

Tidak lama kemudian, akupun naik ke atas untuk memenuhi kewajibanku sebagai umat muslim, menunaikan solat ashar. Temanku menemukan sebuah dompet biru di rak sepatu, dengan seksama kami buka isinya, disitu ada ATM, Kartu mahasiswa, KTP dan lain-lain. Ternyata identitas tersebut menunjukkan bahwa dompet tersebut adalah seorang mahasiswa Gunadarma tingkat tiga. Tanpa fikir panjang dompet tersebut dititipkan pada mba penjaga kost dan akupun kembali ke bawah.

Satu jam berlalu akupun naik lagi untuk solat maghrib. Aku melirik tumpukan tugas-tugasku yang ku taruh diatas lemari pendek. Sontak aku kaget mendapati bahwa ada sesuatu yang hilang dsna. ASTAGA! LAPTOPKU! Lantas aku menangis sejadi-jadinya. Aku syok berat. Kadang aku berfikir kenapa bisa seceroboh itu menyimpan barang diatas lemari tanpa terkunci. Seketika itu pula aku teringat modus pencuri yang mengambil tas temanku di mesjid kampus. Modus yang dipakai si tangan panjang tersebut juga sama caranya yaitu dengan meninggalkan jejak dompet yang berisikan identitas orang lain. Aku yakin si tangan panjang tersebut masih tetap berkeliaran di kampus dan daerah sekitarnya. 

Berhari-hari aku meratapi laptopku namun tak ada gunanya. Tidak ada yang berubah. Laptopku tidak akan pernah kembali ke tanganku lagi.

Aku berharap tidak akan ada lagi orang yang menalami kejadian sepertiku. Aku berharap siapapun, dimanapun, dan kapanpunselalu waspada. Jangan menganggap remeh ataupun meninggalkan barang-barang berharga walauun sebentar. Jangan pula lengah dan menganggapsituasi ramai menunjukan kondisi yang aman-aman saja. Justru di era modern ini, si tangan panjang memanfaatkan situasi ramai untuk melancarkan aksinya. 

Ingatlah kata-kata Bang Napi : “Kejahatan terjadi bukn karena ada niat pelakunya, melainkan karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!”

Jangan Tunggu Maut Menjemput


JANGAN TUNGGU MAUT MENJEMPUT




Dijalan raya, baik jalan raya kecil maupun besar, baik di pedesaan maupun perkotaan, seringkali kita jumpai pengguna jalan raya khususnya pengendara roda dua mengabaikan keselamatan mereka, menggadaikan nyawa di jalan raya dengan tidak menggunakan helm. Helm bukan saja hanya sekedar penutup kepala, melindungi wajah dari buruknya polusi udara dijalan, debu, dan angin, tetapi fungsi helm yang utama adalah untuk menjaga keselamatan penggunanya. Helm berfungsi melindungi tempurung kepala yang menutupi otak agar terhindar dari benturan benda apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya saja tabrakan, tergelincir, terjatuh dari motor dan lain sebagainya.. Setidaknya helm akan meminimalisir hal buruk apabila terjadi kecelakaan mengingat pentingnya otak manusia. syaraf-syaraf tubuh terpusat padanya. Oleh karena itu sangat disayangkan ketika seseorang dengan mudahnya menganggap remeh hal yang menurutnya sepele namun sesungguhnya sangat besar manfaatnya bagi keselamatan. 

Sudah banyak contohnya kecelakaan dari pengguna kndaraan roda dua khususnya motor di jalan raya, Tidak hanya perjlanan jauh, 100 meter, 50 meter, bahkan hanya 5 meterpun ada saja kejadian yang menimpa pengendara motor dan berakhir kematian. 

Untuk itu, patuhilah peraturan lalu lintas dan tatacara berkendara yang baik. Memakai helm, tidak berboncenagn lebih dari dua orang sangat dianjurkan. Keselamatan bukan untuk orang lain, melainkan untuk diri kita sendiri. Jadi, selalu gunakanlah helm disaat akan mengendarai kendaraan beroda dua. Karena maut bisa datang dan menjemput kapan saja, kepda siapa saja, dan bisa terjadi dimana saja tanpa terkecuali.

Senin, 28 April 2014

Pelanggaran Hak Cipta



Pelanggaran Hak Cipta



Kasus Pembajakan Karya Cipta Lagu


Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.

Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)


Pendapat:
Kasus pembajakan karya cipta lagu seperti yang telah dijelaskan tersebut tentu saja sangat merugikan. Lebih merugikan lagi jika pelaku tetap dibiarkan dan merusak moral. Untuk itu pelaku pembajakan karya cipta dalam bentuk apapun harus diberikan sanksi dan di proses secara hukum yang berlaku karena melangar UU tentang hak cipta yaitu UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah


Sumber:
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas


Kasus Pembasmi nyamuk HIT PT. Megasari Makmur

Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).


Pendapat:

Pelaku bisnis seharusnya tidak hanya menjalankan usaha untuk sekedar mencari keuntungan belaka, etika berbisnis selayaknya harus diterapkan pula didalamnya.
Dari kasus tersebut sudah jelas bahwa PT Megasari telah melanggar beberapa pasal diantaranya yaitu:


Pasal 4, hak konsumen adalah :
    • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
    • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Pasal 8
    • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
    • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

Namun PT Megarsari tetap meluncurkan produk walaupun HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Produk HIT layak ditarik dari peredaran pasar karena tidak memenuhi standar keamanan produk yang telah ditetapkan.







sumber:
http://news.liputan6.com/read/124136/pembasmi-nyamuk-ihiti-mengandung-pestisida-terlarang

Pelanggaran UU Koperasi

Pelanggaran UU Koperasi


Kasus Koperasi SS


SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)


Pendapat :

Kasus Koperasi Sembilan Sejati (SS) yang terjadi di Kota Semarang tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran koperasi di Indonesia. Kasus tersebut perlu ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.


sumber:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm



Sabtu, 29 Maret 2014

Peduli Tidak Sama Dengan Memberi Uang



PEDULI TIDAK SAMA DENGAN MEMBERI UANG



Di kota kota besar biasanya di jalan raya, di tempat makan, di depan gerbang sekolah maupun kampus, tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat keramaian umum lainnya seringkali banyak sekali pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang dapat dijumpai disana. Bermodal menadahkan tangan dan muka ‘melas’ mereka berharap orang-orang disekitar dapat memberi uang. Seringkali kehadiran mereka membuat orang-orang merasa iba, kasihan dan akhirnya memberikan sejumlah tertentu uang yang mereka miliki. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mendidik, dan justru akan merusak mental mereka menjadi mental orang malas dan menganggap uang akan didapatkan dengan mudah. Selain itu mereka juga akan beranggapan bahwa hidup dijalanan menjadi pengemis merupakan alternatif pilihan mata pencaharian yang paling mudah dibandingkan dengan bersusah susah bekerja dengan gaji yang tak menentu.

Membiarkan anak-anak terjun ke dunia jalanan menghadapi situasi dan kondisi jalanan yang sangat keras juga sangat tidak baik bagi mental anak tersebut. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Jikalaupun kita peduli, peduli tidak sama dengan memberi uang. Memberi uang sama halnya dengan kita membiarkan keadaan itu akan berkelanjutan dalam waktu yang lama atau bahkan mungkin akan menimbulkan dampak yang lebih negatif lagi misalnya kemungkinan akan bertambahnya jumlah pengemis-pengemis. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini maksudnya adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga dana tersebut akan benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkan. Diharapkan dengan mematuhi perda tersebut, masyarakat berperan merubah mental mereka menjadi mental insan yang mulia dan beradab.

Pengalaman Berorganisasi

PENGALAMAN BERORGANISASI


Apa itu organisasi? 

Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

Pengertian organisasi menurut para ahli pun berbeda-beda,namun organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin,metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Banyak sekali hal positif yang dapat diambil dari berorganisasi, contoh kecilnya kita bisa mempunyai banyak teman diluar teman kelas. Organisasi mengajarkan banyak hal terutama dalam hal kepemimpinan dan pengalaman. Dalam organisasi kita diajarkan untuk menjadi seorang pemimpin, dalam hal besar maupun kecil. Sebelum memimpin orang banyak, kita diajarkan memimpin dalam hal yang terkecil, dalam hal ini adalah memimpin diri sendiri, disitulah kita diajarkan untuk bagaimana memanage waktu, memanage tenaga, dan mengemban tanggung jawab organisasi dengan tugas sekolah yang ‘seabrek’. Kita juga dilatih untuk mengatur emosi, cara berfikir, dan menemukan cara untuk memecahkan masalah. 

Saya mempunyai sedikit pengalaman dalam berorganisasi di sekolah. Waktu itu saya duduk di bangku SMA kelas X semester 1, banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan disana pada saat kegiatan sosialisasi organisasi sekolah. Ada PASKIBRA, PMR, KIR (Karya Ilmiah Remaja), PRAMUKA, OSIS, REPA (Remaja Pecinta Alam), Kerohanian, dll. Saya memilih masuk PMR. Awalnya memilih eskul tersebut hanya karena ingin memiliki kegiatan lebih diluar jam sekolah, disamping itu ilmu, pengalaman dan banyak teman merupakan ketertarikan tersendiri sehingga besar minat saya untuk masuk situ. Setahun menjadi anggota, kemudian saya diangkat menjadi bendahara I. Saya belajar memanage uang, menyimpan dan mengelolanya. Ilmu kecil seperti itu justru kini berkelanjutan dan berhubungan dengan bidang akuntansi yang saya ambil sekarang. Suka duka menjalani organisasi sempat saya rasakan. Lelah, karena harus disibukkan dengan kegiatan padahal tugas sekolah bahkan tak kalah repotnya. Senang, karena disitu saya menemukan banyak kawan yang mempunyai pandangan yang sama dengan berbagai watak yang berbeda. 2 tahun mengemban tugas organisasi cukup bagi saya untuk mengambil hal-hal posistif yang jarang ditemui dikelas. Walau singkat, tapi dari situlah saya tahu bahwa pintar saja tidak cukup jika tidak diimbangi skill yang baik. Keduanya harus seimbang untuk bekal dan menunjang masa depan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

Malpraktik & Undang-Undang Kesehatan

MALPRAKTIK & UNDANG UNDANG KESEHATAN


Tudingan malpraktik kerap kali ditujukan terutama pada mereka yang berprofesi dokter, Tuduhan Malpraktik sebenarnya bukan saja ditujukan kepada mereka yang berprofesi atau bekerja dibidang kesehatan, namun dalam pengertian luas dijelaskan bahwa malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien ( Wikipedia bahasa Indonesia).

Jadi berdasarkan paparan yang telah dijelaskan diatas, jelas bahwa malpraktik bukan saja ditujukan pada dokter atau orang yang berprofesi dibidang kesehatan, namun mereka yang bekerja dibidang wartawan, advokat, paranormal dan tenaga profesionalis lainnya juga bisa saja mereka termasuk kedalam golongan malpraktik. Karena pengertian malpraktik secara umum dalam kalangan tenaga kesehatan yaitu seorang tenaga kerja yang bertindak diluar prosedur dan standart profesi sehingga tanggungjawab atau pelayanan yang mereka berikan mengakibatkan cacat atau bahkan kematian pasien.

Menurut ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, standar profesi tenaga kesehatan haruslah mengacu pada tiga ukuran standar profesi yaitu 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum. Jadi, seorang yang berprofesi dibidang kesehatan harus mempunyai kewenangan hukum atas praktik yang didirikannya, seperti dokter harus mempunyai izin praktik dokter dari Badan Hukum maupun Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti klinik atau rumah sakit.

Tenaga kesehatan juga harus mempunyai kemampuan rata-rata yang artinya mereka harus memiliki kemampuan diatas standar yang telah ditetapkan untuk menunjang pekerjaannya. Undang-undang yang menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien dijelaskan pada pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).

Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya akan dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. (pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ). 

Tenaga kesehatan tidak hanya digugat akibat adanya malpraktik saja namun juga dapat pula karena tenaga kesehatan tersebut melanggar hak hak pasien antara lain: 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasar pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya.

Namun, disamping itu tenaga kesehatan juga mempunyai hak. Diantaranya adalah hak untuk : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, , hak atas privacy dokter, hak atas balas jasa dan hak-hak lainnya.

Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik identik dan erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik. pelanggarnya dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Malapraktik



Minggu, 12 Januari 2014

Review Jurnal: SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA :MUNGKINKAH?

SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA :MUNGKINKAH?

Oleh: Sugiharsono
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? – Sugiharsono





B. Masalah Perekonomian Nasional Indonesia


Pada hakikatnya masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia. Keseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan , dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi setiap bangsa yaitu “what” (komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?) : “how” (bagaimana komoditi/ alat pemuas harus dihasilkan?) : serta “for whom” (untuk siapa komoditi/alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain itu,masalah umum ekonomi meliputi pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia).


1.      Kemiskinan

Jumlah penduduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT)yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.


2.      Ketidakmerataan pendapatan masyarakat

Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya , kelompok penduduk menengah keatas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.


3.      Pengangguran

Data BPS menunjukan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukan kenaikan hingga menjadi 9%. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia , karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja masih jauh dari jumlah tersebut.


4.      Inflasi yang relatif masih cukup tinggi

Data moneter Bank Indonesia2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.


5.      Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi

Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA. Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal.





C. Sistem Ekonomi



1. Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis)


Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi damana dimana perusahaan individual dan swasta membuat keputusan mengenai what, how, for whom didasarkan pada pasar. Dengan kata lain, segala keputusan mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar.


2. Sistem Ekonomi Terpimpin (Sosialis)

Didalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Disini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi , dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah.


3. Sistem Ekonomi Campuran

Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi (Dawam Raharjo, 1997: xii). Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Didalam sistem ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi lainnya diserahkan pada pasar.


4. Sistem Ekonomi Koperasi

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa / ideologi tertentu yang menjadi karakteristiknya. Untuk memahami karakteristik koperasi Indonesia , kita tengok kembali konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.


            a.      Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia

       Menurut UU Perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, “Koperasi                  merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan            hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip            koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas          azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi          tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1)      Koperasi sebagai Badan Usaha
2)      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
3)      Azas kekeluargaan
4)      Prinsip koperasi


b. Prinsip Koperasi

Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuaI dengan jasa masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan karakteristik koperasi tersebut, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Disamping itu, prinsip kekuasaan tertinggi ditangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis.disisi lain, unsur liberali juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi / prestasitinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Disamping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Denagn demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.





D.Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia


1. Koperasi dan Kemiskinan

Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka, harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dilaksanakan disetiap wilayah kecamatan, maka kemiskinan rakyat diseluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapatdiperbaiki kehidupan ekonominya.


2. Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan

apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya (pendapatan/daya beli maupun pendidikan dan sosial) sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan menengah keatas akan semakin diperkecil.


3. Koperasi dan Pengangguran

Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan diseluruh Indonesia, dan benar-benar mampu mambina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya dan pada akhirnya akan mengurangi penganngguran.


4. Koperasi dan Inflasi

Koperasi merupakan bsalah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi yang dengan itu diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan akhirnya dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).


5.Koperasi dan Ketergantungan terhadap luar negeri

Untuk permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikut sertakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti diatas, koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan serta mengatasinya.






Daftar Pustaka:

Dawam Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta, DEKOPIN.

Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.

Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT.Rineka Cipta

Mudrajat Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan), Yogyakarta, UPP STIM YKPN.

Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT.Media Global Edukasi.

Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.

Undang-Undang RI No.25 th 1992 Tentang Perkoperasian.