logo gundar

logo gundar

Selasa, 29 April 2014

Pelanggaran UU BUMN

Pelanggaran UU BUMN


Kasus Outsourching

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di perusahaan tersebut.

Pimpinan perusahaan BUMN ini dijadwalkan dipanggil secara bergiliran pada awal Februari untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan BUMN tersebut.

“Kita terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini,“ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menghadiri Rapar Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (3/2).

Dalam Raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan menjalankan rekomendasi Panja outsourcing.

“Kita terus lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya,“ kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini progres pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing BUMN telah didapatkan 3 tahap penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di 13 perusahaan BUMN.

Pertama, sebagaian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing dengan baik. Kedua, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.

“Ketiga, perusahaan BUMN yang masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya. Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing,” kata Muhaimin.

Ditambahkan, Menteri asal Jawa Timur itu, pemerintah terus berupaya optimal untuk menyelesaikan kasus-kasus outsourcing yang tengah dihadapi perusahaan BUMN, termasuk mendatangi langsung beberapa kasus lokal yang terjadi di daerah-daerah.

Ketiga belas perusahaan BUMN yang tengah menghadapi masalah-masalah outsourcing itu adalah PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.(fat/jpnn)


Pendapat:

Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU BUMN dari ke 13 perusahaan. Hal ini tidak dapat dibirkan begitu saja. Harus ada proses yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah di jelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Adapun Undang-Undang yang membahas tentang BUMN adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.



Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2014/02/03/214676/Panggil-13-BUMN-Percepat-Penyelesaian-Kasus-Outsourcing-

Waspadai Si Tangan Panjang



WASPADAI SI TANGAN PANJANG




Hari ini tepat 10 hari hilangnya laptop tercintaku. Sabtu, 19 April 2014 merupakan hari dimana si tangan panjang dengan bangga telah berhasil memanfaatkan kelengahan situasi tempat kostku. Kuingat betul saat itu aku berada di teras depan lantai satu bersama seseorang. Tidak ada sedikitpun keurigaan ketika seorang wanita berhijab merah dan mengenakan baju berwarna kuning itu memasuki pelataran kost. Dengan penuh rasa percaya diri yang sangat tinggi, wanita tersebut masuk ke dalam kots melalui pintu samping. Tidak ada yang mengira kalau wanita itu sebenarnya orang asing . Semua mengira orang yang masuk itu adalah salah satu teman dari anak yang ngekost disini. Dengan santainya diapun berjalan menuju tangga dan naik ke atas. Kebetulan kamarkuberada di lantai dua tepat di depan tangga tersebut. Menurut teman sekamarku, dia melihat wanita berjilbab merah itu tengah menelpon di depan kamarku yang kebetulan adalah kamar kosong. Temanku saat itu berada ditempat jemur pakaian lantai atas. Dia melirik ke arah wanita itu. Entah diabenar-benar sedang menelpon atau hanya sekedar untuk mengalihkan pandangan dari temanku tersebut, akupun tak tahu percis, yang jelas temanku merasakan sedikit hawa kurang enak mengetahui keberadaan wanita tersebut, temankupun langsung balik menuju kamar dan menuup pintu kamar, namun sayangnya ternyata pintu sekedar ditutup dan tidak dikunci.

Tidak lama kemudian, akupun naik ke atas untuk memenuhi kewajibanku sebagai umat muslim, menunaikan solat ashar. Temanku menemukan sebuah dompet biru di rak sepatu, dengan seksama kami buka isinya, disitu ada ATM, Kartu mahasiswa, KTP dan lain-lain. Ternyata identitas tersebut menunjukkan bahwa dompet tersebut adalah seorang mahasiswa Gunadarma tingkat tiga. Tanpa fikir panjang dompet tersebut dititipkan pada mba penjaga kost dan akupun kembali ke bawah.

Satu jam berlalu akupun naik lagi untuk solat maghrib. Aku melirik tumpukan tugas-tugasku yang ku taruh diatas lemari pendek. Sontak aku kaget mendapati bahwa ada sesuatu yang hilang dsna. ASTAGA! LAPTOPKU! Lantas aku menangis sejadi-jadinya. Aku syok berat. Kadang aku berfikir kenapa bisa seceroboh itu menyimpan barang diatas lemari tanpa terkunci. Seketika itu pula aku teringat modus pencuri yang mengambil tas temanku di mesjid kampus. Modus yang dipakai si tangan panjang tersebut juga sama caranya yaitu dengan meninggalkan jejak dompet yang berisikan identitas orang lain. Aku yakin si tangan panjang tersebut masih tetap berkeliaran di kampus dan daerah sekitarnya. 

Berhari-hari aku meratapi laptopku namun tak ada gunanya. Tidak ada yang berubah. Laptopku tidak akan pernah kembali ke tanganku lagi.

Aku berharap tidak akan ada lagi orang yang menalami kejadian sepertiku. Aku berharap siapapun, dimanapun, dan kapanpunselalu waspada. Jangan menganggap remeh ataupun meninggalkan barang-barang berharga walauun sebentar. Jangan pula lengah dan menganggapsituasi ramai menunjukan kondisi yang aman-aman saja. Justru di era modern ini, si tangan panjang memanfaatkan situasi ramai untuk melancarkan aksinya. 

Ingatlah kata-kata Bang Napi : “Kejahatan terjadi bukn karena ada niat pelakunya, melainkan karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!”

Jangan Tunggu Maut Menjemput


JANGAN TUNGGU MAUT MENJEMPUT




Dijalan raya, baik jalan raya kecil maupun besar, baik di pedesaan maupun perkotaan, seringkali kita jumpai pengguna jalan raya khususnya pengendara roda dua mengabaikan keselamatan mereka, menggadaikan nyawa di jalan raya dengan tidak menggunakan helm. Helm bukan saja hanya sekedar penutup kepala, melindungi wajah dari buruknya polusi udara dijalan, debu, dan angin, tetapi fungsi helm yang utama adalah untuk menjaga keselamatan penggunanya. Helm berfungsi melindungi tempurung kepala yang menutupi otak agar terhindar dari benturan benda apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya saja tabrakan, tergelincir, terjatuh dari motor dan lain sebagainya.. Setidaknya helm akan meminimalisir hal buruk apabila terjadi kecelakaan mengingat pentingnya otak manusia. syaraf-syaraf tubuh terpusat padanya. Oleh karena itu sangat disayangkan ketika seseorang dengan mudahnya menganggap remeh hal yang menurutnya sepele namun sesungguhnya sangat besar manfaatnya bagi keselamatan. 

Sudah banyak contohnya kecelakaan dari pengguna kndaraan roda dua khususnya motor di jalan raya, Tidak hanya perjlanan jauh, 100 meter, 50 meter, bahkan hanya 5 meterpun ada saja kejadian yang menimpa pengendara motor dan berakhir kematian. 

Untuk itu, patuhilah peraturan lalu lintas dan tatacara berkendara yang baik. Memakai helm, tidak berboncenagn lebih dari dua orang sangat dianjurkan. Keselamatan bukan untuk orang lain, melainkan untuk diri kita sendiri. Jadi, selalu gunakanlah helm disaat akan mengendarai kendaraan beroda dua. Karena maut bisa datang dan menjemput kapan saja, kepda siapa saja, dan bisa terjadi dimana saja tanpa terkecuali.

Senin, 28 April 2014

Pelanggaran Hak Cipta



Pelanggaran Hak Cipta



Kasus Pembajakan Karya Cipta Lagu


Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.

Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)


Pendapat:
Kasus pembajakan karya cipta lagu seperti yang telah dijelaskan tersebut tentu saja sangat merugikan. Lebih merugikan lagi jika pelaku tetap dibiarkan dan merusak moral. Untuk itu pelaku pembajakan karya cipta dalam bentuk apapun harus diberikan sanksi dan di proses secara hukum yang berlaku karena melangar UU tentang hak cipta yaitu UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah


Sumber:
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas


Kasus Pembasmi nyamuk HIT PT. Megasari Makmur

Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).


Pendapat:

Pelaku bisnis seharusnya tidak hanya menjalankan usaha untuk sekedar mencari keuntungan belaka, etika berbisnis selayaknya harus diterapkan pula didalamnya.
Dari kasus tersebut sudah jelas bahwa PT Megasari telah melanggar beberapa pasal diantaranya yaitu:


Pasal 4, hak konsumen adalah :
    • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
    • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Pasal 8
    • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
    • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

Namun PT Megarsari tetap meluncurkan produk walaupun HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Produk HIT layak ditarik dari peredaran pasar karena tidak memenuhi standar keamanan produk yang telah ditetapkan.







sumber:
http://news.liputan6.com/read/124136/pembasmi-nyamuk-ihiti-mengandung-pestisida-terlarang

Pelanggaran UU Koperasi

Pelanggaran UU Koperasi


Kasus Koperasi SS


SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)


Pendapat :

Kasus Koperasi Sembilan Sejati (SS) yang terjadi di Kota Semarang tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran koperasi di Indonesia. Kasus tersebut perlu ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.


sumber:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm