logo gundar

logo gundar

Sabtu, 28 Juni 2014

Khasiat Air Teh Basi

KHASIAT AIR TEH BASI




Teh memiliki manfaat bukan hanya ketika diminum masih segar, setelah basi pun teh memiliki manfaat yang tidak kalah berkhasiat. Sedikit sekali orang yang mengetahui bahwa teh basi mempunyai manfaat yang sangat besar bagi kesehatan. Bahkan tidak jarang kita jumpai orang yang membuang teh tersebut ketika dianggap sudah basi. 
Teh bermanfaat sebagai antioksidan, memperbaiki sel- sel yang rusak, menghaluskan kulit, mencegah penyakit jantung, mengurangi kolesterol dalam darah dan melancarkan sirkulasi darah. Dalam secangkir teh terdapat kandungan - kandungan zat yang berkhasiat seperti :
  • polifenol
  • vitamin C
  • vitamin A
  • vitamin E

Air teh basi memiliki khasiat untuk menjaga kebersihan kulit dan kecantikan. Air teh basi dapat menghilangkan ketombe dan dapat membuat kulit wajah menjadi lebih bersinar. Cara untuk mendapatkan wajah menjadi lebih bersinar yaitu dengan membasuh muka dengan air teh yang telah didiamkan semalaman, ampasnya dapat pula digunakan untuk membersihkan kulit. setelah membasuh dan membersihkan kulit, diamkan hingga meresap, lalu basuh dengan air bersih. untuk mendapatkan hasil yang maksimal, perawatan dapat dilakukan 2-3 kali dalam seminggu. 
Begitupun dengan ketombe, air teh basi dapat digunakan untuk menghilangkan ketombe dengan membasuh kepla menggunakan air teh basi sebelum keramas, pijat lembut dan diamkan beberapa saat, lalu basuh dengan air bersih dan dilanjutkan dengan keramas seperti biasanya. lakukan perawatan ruutin hingga ketombe berkurang dan menghilang.


Semoga bermanfaat ^-^ 

Debat Capres Putaran Kedua

Debat Capres Putaran Kedua



Minggu, 15 Juni 2014 Debat Calon Presiden putaran kedua digelar. Bertempat di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Debat capres kali ini mengangkat tema 'Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial'. 

Sedikit berbeda dengan debat capres putaran pertama sebelumnya, debat kali ini calon presiden tidak didampingi oleh pasangan masing-masing. 

Debat putaran kedua ini dipandu oleh moderator Ahmad Erani Yustika, dosen ilmu ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Debat ini memiliki aturan yang berbeda dengan putaran perdana. Di mana debat dibagi menjadi enam bagian. 

1. Penyampaian visi misi capres 

2. Pertajam visi misi capres bagian kedua selma

3. Pertanyaan dari moderator selama 

4. Masing-masing capres diberikan tiga kesempatan pertanyaan 

5. Bagian kelima setiap capres diberikan kesempatan bertanya dan menanggapi jawaban

6. Pernyataaan penutup di bagian akhir kepada masing-masing capres


Moderator debat capres putaran dua ini memberikan peraturan tambahan agar acara debat berlangsung kondusif.
Ahmad Erani Yustika menuturkan mengenai aturan tambahan yaitu diperbolehkan tepuk tangan setelah capres berbicara.

Dan untuk sedikit menambah referensi, silahkan klik link ini : 
http://politik.kompasiana.com/2014/06/15/ringkasan-debat-capres-jokowi-vs-prabowo-666651.html


sumber:
depok tv

Jumat, 27 Juni 2014

Kaligata atau Biduran

Kaligata atau Biduran



Kaligata adalah suatu alergi yang sering saya alami. Kaligata ini muncul ketika udara disekitar terasa dingin, pada sore maupun malam hari. Kejadian pertama muncul sekitar 3 tahun yang lalu, ketika itu sekujur badan saya terdapat banyak sekali bentol. mulanya hanya satu, saya kira itu hanya akibat gigitan nyamuk atau pakaian kotor, namun setelah saya mandi untuk yang kedua kalinya dan berganti pakaian lagi justru makin terasa gatal, bertambah banyak dan semakin melebar. merah, gatal, panas, itulah yang saya rasakan. Oleh dokter, saya diberi obat anti alergi dan bedak tabur penghilang gatal dengan rasa mentol akhirnya bentol-bentol itu tak bersisa di keesokan harinya. Namun, dalam waktu yang tidak dapat diperkirakan, beberapa bulan kemudian hingga sekarangpun kaligata itu kerap kali muncul tatkala udara terasa dingin. 


Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Urtikaria (dikenal juga dengan “hives, gatal-gatal, kaligata, atau biduran”) adalah kondisi kelainan kulit berupa reaksi vaskular terhadap bermacam-macam sebab, biasanya disebabkan oleh suatu reaksi alergi, yang mempunyai ciri-ciri berupa kulit kemerahan (eritema) dengan sedikit oedem atau penonjolan (elevasi) kulit berbatas tegas yang timbul secara cepat setelah dicetuskan oleh faktor presipitasi dan menghilang perlahan-lahan.

Meskipun pada umumnya penyebab urtikaria diketahui karena rekasi alergi terhadap alergen tertentu, tetapi pada kondisi lain dimana tidak diketahui penyebabnya secara signifikan, maka dikenal istilah urtikaria idiopatik. Urtikaria adalah gangguan dermatologiyang paling sering terlihat di UGD. Eritema berbatas tegas dan edema yang melibatkan dermis dan epidermis yang sangat gatal.Urtikaria dapat bersifat akut (berlangsung kurang dari 6 minggu) atau kronis (lebih dari 6 minggu). Berbagai macam varian urtikaria antara lain imunoglobulin E akut (IgE)-dimediasi urtikaria, kimia-induced urticaria (non-IgE-mediated), vaskulitis urtikaria, urtikaria autoimun, urtikaria kolinergik, urtikaria dingin, mastositosis, Muckle-Wells syndrome, dan banyak lainnya. 

Urtikaria mungkin memiliki kemiripan dengan berbagai penyakit kulit lain yang serupa dalam penampilan antara lain pruritus termasukdermatitis atopik (eksim), erupsi obat makulopapular, dermatitis kontak, gigitan serangga, eritema multiforme, pityriasis rosea, dan lainnya biasanya. Namun, dokter yang berpengalaman mampu membedakan ini dari urtikaria karena penampilannya yang khas (lihat gambar). 

Sejumlah faktor, baik imunologi dan nonimunologik, dapat terlibat dalam patogenesis terjadinya urtikaria. Urtikaria dihasilkan dari pelepasan histamin dari jaringan sel mast dan dari sirkulasi basofil. Faktor-faktor nonimunologik yang dapat melepaskan histamin dari sel tersebut meliputi bahan-bahan kimia, beberapa obat-obatan (termasuk morfin dan kodein), makan makanan laut sepertilobster, kerang, dan makanan-makanan lain, toksin bakteri, serta agen fisik. Mekanisme imunologik kemungkinan terlibat lebih sering pada urtikaria akut daripada urtikaria kronik. Mekanisme yang paling sering adalah reaksi hipersensitivitas tipe I yang distimulasi oleh antigen polivalen yang mempertemukan dua molekul Ig E spesifik yang mengikat sel mast atau permukaan basofil.

Diduga penyebab urtikaria bermacam-macam, diantaranya : 
  • obat
  • udara/cuaca
  • makanan
  • gigitan/ sengatan serangga
  • foto sensitizer
  • inhalan
  • kontaktan
  • trauma fisik
  • infeksi
  • dan investasi parasit
  • psikis
  • genetik
  • penyakit sistemik.

Pengobatan
Sebagian besar kasus urtikaria tidak perlu diperlakukan sebagai gejala yang berat dan kondisi sering akan lebih baik sendiri dalam beberapa hari.

Jika gejala urtikaria akut lebih serius atau kondisi tersebut terus berlangsung, dapat diatasi dengan antihistamin yang dijual bebas di apotek. Dokter mungkin meresepkan tablet kortikosteroid, meskipun harus kembali ke dokter jika gejala memburuk atau pengobatan tidak berhasil setelah dua minggu.


referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Urtikaria

UU KOPERASI INDONESIA

UU Koperasi lama 1992 dan UU 17 2012



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Koperasi Indonesia lahir pada tanggal 12 Juli 1947 (66 tahun), sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang mulai dari UU No 12 Tahun 1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah UU No 17 tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi indonesia dari ketiga undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi sosial (UU N0 12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan Koperasi sebagai badan hukum (UU No 17/2012).

Disetiap lahirnya peraturan baru tentu terdapat pro kontra dari kalangan penggiat koperasi, demikina juga dengan undang – undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ini. Sebagian kalangan beranggapan undang – undang ini telah keluar dari prinsip dan jati diri koperasi.



PRINSIP DAN JATIDIRI KOPERASI
  • Keanggotaaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • Keanggotaan terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Tidak ada diskriminasi terhadap agama, gender, suku. Anggota dapar keluar setiap waktu
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Satu anggota satu suara. Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih. Hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat- rapat
  • Partisipasi ekonomi anggota
  • Penyertaan Modal. Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) atas dasar besar kecilnya transaksi. Pembentukan kekayaan bersama.
  • Otonomi dan Kemerdekaan/kebebasan
  • Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota. Tidak dibenarkan adanya pengendalian dari luar.
  • Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  • Pembentukan dana pendidikan, Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas. Hak untuk membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi.
  • Kerjasama antar koperasi
  • Integrasi Vertikal dengan federasi (Pusat, Induk). Integrasi horizontal dengan koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi.
  • Kepedulian terhadap lingkungan
  • Pembiayaan bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum dan sebagainya.


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
BEBERAPA HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS

Babak baru Koperasi dimulai lewat disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama didasarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap penggiat/pelaku Koperasi.

Peraturan Pemerintah yaitu :
  • PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
  • PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
  • PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
  • PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
  • PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
  • PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
  • PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
  • PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
  • PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
  • PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).

Peraturan Menteri yaitu :
  • Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
  • Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
  • Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
  • Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
  • Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
  • Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
  • Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
untuk melihat perbedaan selengkapnya bisa di cek di laman website ini:
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia



Pengadilan Niaga


Pengadilan Niaga



Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telah memperparah keterpurukan ekonomi Indonesiapada tahun 1997. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Cara yang ditempuh untuk menggunakan lembaga ini adalah debitur atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum.

Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.

Dari ke lima Pengadilan Niaga yang telah dibentuk, sampai awal tahun 2002 baru dua Pengadilan Niaga (yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Surabaya) yang memeriksa dan memutus perkara niaga, sedangkan Pengadilan Niaga lainnya belum berfungsi.



Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga 

Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).


Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:

a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);


b. Hak kekayaan intelektual:
  1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
  3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
  4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
  5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).


c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
  1. Sengketa dalam proses likuidasi.
  2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Jadi, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/29/pengadilan-niaga-434412.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga