logo gundar

logo gundar

Senin, 28 April 2014

Pelanggaran UU Koperasi

Pelanggaran UU Koperasi


Kasus Koperasi SS


SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)


Pendapat :

Kasus Koperasi Sembilan Sejati (SS) yang terjadi di Kota Semarang tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran koperasi di Indonesia. Kasus tersebut perlu ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.


sumber:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm



Sabtu, 29 Maret 2014

Peduli Tidak Sama Dengan Memberi Uang



PEDULI TIDAK SAMA DENGAN MEMBERI UANG



Di kota kota besar biasanya di jalan raya, di tempat makan, di depan gerbang sekolah maupun kampus, tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat keramaian umum lainnya seringkali banyak sekali pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang dapat dijumpai disana. Bermodal menadahkan tangan dan muka ‘melas’ mereka berharap orang-orang disekitar dapat memberi uang. Seringkali kehadiran mereka membuat orang-orang merasa iba, kasihan dan akhirnya memberikan sejumlah tertentu uang yang mereka miliki. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mendidik, dan justru akan merusak mental mereka menjadi mental orang malas dan menganggap uang akan didapatkan dengan mudah. Selain itu mereka juga akan beranggapan bahwa hidup dijalanan menjadi pengemis merupakan alternatif pilihan mata pencaharian yang paling mudah dibandingkan dengan bersusah susah bekerja dengan gaji yang tak menentu.

Membiarkan anak-anak terjun ke dunia jalanan menghadapi situasi dan kondisi jalanan yang sangat keras juga sangat tidak baik bagi mental anak tersebut. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Jikalaupun kita peduli, peduli tidak sama dengan memberi uang. Memberi uang sama halnya dengan kita membiarkan keadaan itu akan berkelanjutan dalam waktu yang lama atau bahkan mungkin akan menimbulkan dampak yang lebih negatif lagi misalnya kemungkinan akan bertambahnya jumlah pengemis-pengemis. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini maksudnya adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga dana tersebut akan benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkan. Diharapkan dengan mematuhi perda tersebut, masyarakat berperan merubah mental mereka menjadi mental insan yang mulia dan beradab.

Pengalaman Berorganisasi

PENGALAMAN BERORGANISASI


Apa itu organisasi? 

Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

Pengertian organisasi menurut para ahli pun berbeda-beda,namun organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin,metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Banyak sekali hal positif yang dapat diambil dari berorganisasi, contoh kecilnya kita bisa mempunyai banyak teman diluar teman kelas. Organisasi mengajarkan banyak hal terutama dalam hal kepemimpinan dan pengalaman. Dalam organisasi kita diajarkan untuk menjadi seorang pemimpin, dalam hal besar maupun kecil. Sebelum memimpin orang banyak, kita diajarkan memimpin dalam hal yang terkecil, dalam hal ini adalah memimpin diri sendiri, disitulah kita diajarkan untuk bagaimana memanage waktu, memanage tenaga, dan mengemban tanggung jawab organisasi dengan tugas sekolah yang ‘seabrek’. Kita juga dilatih untuk mengatur emosi, cara berfikir, dan menemukan cara untuk memecahkan masalah. 

Saya mempunyai sedikit pengalaman dalam berorganisasi di sekolah. Waktu itu saya duduk di bangku SMA kelas X semester 1, banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan disana pada saat kegiatan sosialisasi organisasi sekolah. Ada PASKIBRA, PMR, KIR (Karya Ilmiah Remaja), PRAMUKA, OSIS, REPA (Remaja Pecinta Alam), Kerohanian, dll. Saya memilih masuk PMR. Awalnya memilih eskul tersebut hanya karena ingin memiliki kegiatan lebih diluar jam sekolah, disamping itu ilmu, pengalaman dan banyak teman merupakan ketertarikan tersendiri sehingga besar minat saya untuk masuk situ. Setahun menjadi anggota, kemudian saya diangkat menjadi bendahara I. Saya belajar memanage uang, menyimpan dan mengelolanya. Ilmu kecil seperti itu justru kini berkelanjutan dan berhubungan dengan bidang akuntansi yang saya ambil sekarang. Suka duka menjalani organisasi sempat saya rasakan. Lelah, karena harus disibukkan dengan kegiatan padahal tugas sekolah bahkan tak kalah repotnya. Senang, karena disitu saya menemukan banyak kawan yang mempunyai pandangan yang sama dengan berbagai watak yang berbeda. 2 tahun mengemban tugas organisasi cukup bagi saya untuk mengambil hal-hal posistif yang jarang ditemui dikelas. Walau singkat, tapi dari situlah saya tahu bahwa pintar saja tidak cukup jika tidak diimbangi skill yang baik. Keduanya harus seimbang untuk bekal dan menunjang masa depan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

Malpraktik & Undang-Undang Kesehatan

MALPRAKTIK & UNDANG UNDANG KESEHATAN


Tudingan malpraktik kerap kali ditujukan terutama pada mereka yang berprofesi dokter, Tuduhan Malpraktik sebenarnya bukan saja ditujukan kepada mereka yang berprofesi atau bekerja dibidang kesehatan, namun dalam pengertian luas dijelaskan bahwa malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien ( Wikipedia bahasa Indonesia).

Jadi berdasarkan paparan yang telah dijelaskan diatas, jelas bahwa malpraktik bukan saja ditujukan pada dokter atau orang yang berprofesi dibidang kesehatan, namun mereka yang bekerja dibidang wartawan, advokat, paranormal dan tenaga profesionalis lainnya juga bisa saja mereka termasuk kedalam golongan malpraktik. Karena pengertian malpraktik secara umum dalam kalangan tenaga kesehatan yaitu seorang tenaga kerja yang bertindak diluar prosedur dan standart profesi sehingga tanggungjawab atau pelayanan yang mereka berikan mengakibatkan cacat atau bahkan kematian pasien.

Menurut ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, standar profesi tenaga kesehatan haruslah mengacu pada tiga ukuran standar profesi yaitu 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum. Jadi, seorang yang berprofesi dibidang kesehatan harus mempunyai kewenangan hukum atas praktik yang didirikannya, seperti dokter harus mempunyai izin praktik dokter dari Badan Hukum maupun Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti klinik atau rumah sakit.

Tenaga kesehatan juga harus mempunyai kemampuan rata-rata yang artinya mereka harus memiliki kemampuan diatas standar yang telah ditetapkan untuk menunjang pekerjaannya. Undang-undang yang menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien dijelaskan pada pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).

Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya akan dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. (pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ). 

Tenaga kesehatan tidak hanya digugat akibat adanya malpraktik saja namun juga dapat pula karena tenaga kesehatan tersebut melanggar hak hak pasien antara lain: 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasar pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya.

Namun, disamping itu tenaga kesehatan juga mempunyai hak. Diantaranya adalah hak untuk : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, , hak atas privacy dokter, hak atas balas jasa dan hak-hak lainnya.

Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik identik dan erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik. pelanggarnya dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Malapraktik



Minggu, 12 Januari 2014

Review Jurnal: SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA :MUNGKINKAH?

SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA :MUNGKINKAH?

Oleh: Sugiharsono
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? – Sugiharsono





B. Masalah Perekonomian Nasional Indonesia


Pada hakikatnya masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia. Keseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan , dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi setiap bangsa yaitu “what” (komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?) : “how” (bagaimana komoditi/ alat pemuas harus dihasilkan?) : serta “for whom” (untuk siapa komoditi/alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain itu,masalah umum ekonomi meliputi pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia).


1.      Kemiskinan

Jumlah penduduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT)yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.


2.      Ketidakmerataan pendapatan masyarakat

Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya , kelompok penduduk menengah keatas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.


3.      Pengangguran

Data BPS menunjukan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukan kenaikan hingga menjadi 9%. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia , karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja masih jauh dari jumlah tersebut.


4.      Inflasi yang relatif masih cukup tinggi

Data moneter Bank Indonesia2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.


5.      Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi

Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA. Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal.





C. Sistem Ekonomi



1. Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis)


Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi damana dimana perusahaan individual dan swasta membuat keputusan mengenai what, how, for whom didasarkan pada pasar. Dengan kata lain, segala keputusan mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar.


2. Sistem Ekonomi Terpimpin (Sosialis)

Didalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Disini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi , dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah.


3. Sistem Ekonomi Campuran

Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi (Dawam Raharjo, 1997: xii). Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Didalam sistem ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi lainnya diserahkan pada pasar.


4. Sistem Ekonomi Koperasi

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa / ideologi tertentu yang menjadi karakteristiknya. Untuk memahami karakteristik koperasi Indonesia , kita tengok kembali konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.


            a.      Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia

       Menurut UU Perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, “Koperasi                  merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan            hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip            koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas          azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi          tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1)      Koperasi sebagai Badan Usaha
2)      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
3)      Azas kekeluargaan
4)      Prinsip koperasi


b. Prinsip Koperasi

Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuaI dengan jasa masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan karakteristik koperasi tersebut, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Disamping itu, prinsip kekuasaan tertinggi ditangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis.disisi lain, unsur liberali juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi / prestasitinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Disamping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Denagn demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.





D.Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia


1. Koperasi dan Kemiskinan

Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka, harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dilaksanakan disetiap wilayah kecamatan, maka kemiskinan rakyat diseluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapatdiperbaiki kehidupan ekonominya.


2. Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan

apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya (pendapatan/daya beli maupun pendidikan dan sosial) sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan menengah keatas akan semakin diperkecil.


3. Koperasi dan Pengangguran

Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan diseluruh Indonesia, dan benar-benar mampu mambina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya dan pada akhirnya akan mengurangi penganngguran.


4. Koperasi dan Inflasi

Koperasi merupakan bsalah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi yang dengan itu diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan akhirnya dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).


5.Koperasi dan Ketergantungan terhadap luar negeri

Untuk permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikut sertakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti diatas, koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan serta mengatasinya.






Daftar Pustaka:

Dawam Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta, DEKOPIN.

Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.

Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT.Rineka Cipta

Mudrajat Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan), Yogyakarta, UPP STIM YKPN.

Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT.Media Global Edukasi.

Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.

Undang-Undang RI No.25 th 1992 Tentang Perkoperasian.



Senin, 30 Desember 2013

Review Jurnal 1: MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL (Bag.1)

REVIEW

Cakrawala Pendidikan Edisi Khusus Dies. Mei 1998
MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL (Bag.1)
Oleh:
Sukidjo
(FPIPS IKIP YOGYAKARTA)
Berisi:



Pendahaluan

Dalam pembangunan lima tahun keenam, perhatian dan kepedulian pemerintah Indonesia untuk menumbuhkembangkan koperasi dan usaha kecil semakin nyata. Hal tersebut nampak dengan adanya berbagai kebijaksanaan khusus yang ditujukan untuk membantu pengembangan koperasi dan usaha kecil, antara lain kebijaksanaan dalam penkreditan,kemitraan , pendidikan dan pelatihan, pengembangan kewirausahaan serta diberlakukannya Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian maupun Undang-Undang No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil.

Pengembangan koperasi merupakan kewajiban konstitusional, yakni merealisasikan pasal 33 UUD 1945 , dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perusahaan yang paling sesuai adalah koperasi. Selain itu, pengembangan koperasi juga dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk mempercepat perwujudan demokrasi ekonomi dalam mencapai pembangunan nasional. Sehubungan dengan itu, maka seharusnya semua kegiatan perekonomian dilaksanakan dengan menggunakan prinsip usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Telah diketahui bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional , pemerintah memeberikan peran yang besar terhadap swasta termasuk swasta asing untuk mendorog mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mengambil kebijakan untuk mendongkrak koperasi dan usaha kecil. Kebijakan tersebut berupa penetapan pola pembinaan koperasi, yakni pola umum untuk membina koperasi non KUD, yang dimulai dengan tahap meningkatkan kesadaran, tahap menurun dari atas secara penuh (offisialisai), tahap, de_offisialisasi dan tahap kemandirian/otonomi (Sri Edi Swasono, 1985:162). Untuk pembinaan dan pengembangan KUD dilibatkan 12departemen, Bank Sentral, Kepala Bulog dan seluruh Gubernur.

Untuk mempercepat pertumbuhan dan usaha koperasi , pemerintah telah menerbitkan SK Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No:63/KEP/M/IV/1994 tentang pedoman pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil. Tujuannya dimaksudkan agar koperasi:
  1. Sebagai badan usaha yang mandiri dan tangguh serta modern dalam perekonomian nasional
  2. Berperan aktif dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berakar dalam masyarakat
  3. Berperan dalam memperkokoh struktur perekonomian nasional (SK Men Kop dan PPK No. 63/KEP/M/IV/1994,pasal 1)

Menurut Marbun (1996:18-20), sebab-sebab kegagalan dan kurang berkembangnya perusahaan kecil adalah
  1. Asal usul pengusaha kecil dari kelas bawah
  2. Kurangnya sekolah kejuruan dan pemagangan
  3. Kebijakan pemerintah yang simpang siur dan tumpang tindih.

Menurut Asnawi Hassan (1990:315) masalah intern dibidang personal yang menyebabkan koperasi kurang berkembang:
  1. Jiwa wirakoperasi anggota pengurus dan manager belum sepenuhnya berkembang sesuai dengan tuntutan jabatannya
  2. Disiplin kerja belum memadai
  3. Kemampuan manajemen dan keterampilan teknis pengelola kurang memadai
  4. Pengalaman pengelola koperasi dalam bidang bisnis masih kurang.

Istilah wirausaha lebih dikenal dengan istilah wiraswasta , pengusaha (entrepenuer) ataupun wirakarya. Secara umum diberikan pengertian sebagai pejuang yang gagah , luhur, berani dan pantas menjadi teladan dalam bidang usaha. Wiraswasta adalah orang-orang yg memiliki sifat-sifat kewirauashaan, yakni keberanian mengambil resiko, keutamaan, kreativitas, keteladanan dalam menangani usaha dengan berpijak pada keauan dan kemampuan diri sendiri(Salim Siagian,1995:4)

Pada dasarnya setiap orang memiliki jiwa kewirausahaan, namun tinggi rendahnya kadar kewirausahaan yang dimiliki masing-masing orang dapat berbeda-beda. Menurut Mc Clelland, setiap orang memiliki tiga sifat atau kebutuhan yakni “need of affiliation, need of power dan need of achievment” (Iskandar Alisjahbana, 1975:11, Salim Siagian, 1995:91; Steers & Porter, 1975:47-49). Apabila seseorang memiliki “need of affiliation” yang lebih menonjol dari sifat-sifat lainnya, maka orang yang bersangkutan tingkahlakunya cenderung lebih mengutamakan pergaulan, ketenangan, persahabatan, kedamaian, dan berusaha tidak membuat orang lain kecewa apalagi sampai menimbulkan konflik atau permusuhan. Apalagi “need of powernya” lebih dominan, maka tingkahlakunya cenderung memiliki ambisi yang kuat untuk menjadi pimpinan, berusaha untuk disegani, suka mengatur atau suka memerintah, cenderung menghalalkan cara untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Sebaliknya apabila “need of achievment” yang lebih menonjol, maka orang yang bersangkutan akan memiliki tingkahlaku cenderung untuk mengejar prestasi yang terbaik, berusaha keras, tekun, senang dan berani bersaing, tidak mudah puas, suka mengerjakan pekerjaan yang sifatnya menantang, serta berani mengambil risiko.

Menurut Mc Clelland, seseorang yang memiliki “need of achievment” tinggi akan memiliki dorongan yang kuat untuk selalu berhasil, bahkan dikatakan bahwa “need of achievment is defined as behavior toward competition with standard excelllence. The basis or reward for such a motive is posited to be the postive affect associated with succesfull performance” (Steers & Poter, 1975: 48-49). “Need of achievment” ini merupakan salah satu sifat yang sangat penting dalam wirausaha sehingga “need of achievment” ini merupakan salah satu sifat yang sangat penting dalam wirausaha, sehingga “need of achievment” ini perlu ditumbuhkembangkan untuk dapat membentuk dan memupuk jiwa kewirausahaan. Karena itu wirausaha (entrepreneur) dapat dikembangkan melalui mengembangan “need of achievment”.

Sebagai wirausaha, seseorang harus mempunyai kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis yang ada, kemudian melakukan inventarisasi dan mengatur sumber daya yang dapat diusahakan serta mengambil tindakan yang tepat untuk meraih keberhasilan dalam mengisi kesempatan bisnis tersebut. Sehubungan dengan itu, Geoffery G. Meredith (1992:5-6) menyatakan bahwa profil seorang wirausaha harus memiliki ciri-ciri dan watak (1) percaya diri, adanya keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri sehingga tidak bergantung kepada pihak lain serta bersikap optimis; (2) berorientasi pada tugas dan hasil, yakni memiliki tuntutan atau kebutuhan terhadap prestasi yang tinggi, bekerja keras, ulet, tekun, tabah, energik, dan mempunyai inisiatif yang tinggi; (3) mengambil risiko, dengan pengertian mempunyai keberanian untuk mengambil risiko atas kegagalan usaha, bertanggungjawab serta senang pada kegiatan usaha yang bersifat menantang; (4) tidak mudah puas, yakni selalu berusaha untuk meningkatkan pretasi dan mengadakan penemuan baru serta bertindak sebagai pioner.

Sementara itu, Salim Siagian berpendapat bahwa kualifikasi dasar bagi pengusaha yang baik atau wiraswasta yang handal adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki rasa percaya diri dan sikap mandiri yang tinggi;
  2. mau dan mampu mencari dan menangkap peluang usaha yang menguntungkan;
  3. mau dan mampu bekerja keras dan tekun dalam menghasilkan barang dan jasa serta mencoba cara kerja yang lebih tepat dan efisien;
  4. mau dan mampu berkomunikasi, tawar-menawar, dan musyawarah dengan berbagai pihak yang besar pengaruhnya pada kemajuan usaha;
  5. menangani usaha dengan terencana, jujur, hemat dan disiplin;
  6. mencintai kegiatan usahanya secara lugas dan tangguh tetapi cukup luwes.
  7. mau dan mampu meningkatkan kapasitas diri sendiri dan kapasitas perusahaan dengan memanfaatkan dan memotivasi orang lain; dan
  8. berusaha mengenal dan mengendalikan lingkungan serta menggalang kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak terhadap perusahaan (Salim, 1995;5-6)

Sedangkan Hisrich dan Peter (1992;283), menyatakan bahwa ada tujuh ciri-ciri yang harus dimiliki bagi wirausaha, yakni meliputi (1) cakap di berbagai bidang bisnis; (2) memiliki pendirian dan keyakinan yang kuat; (3) berorientasi pada hasil; (4) inovatif dan idealis; (5) tingkat kemandirian yang tinggi; (6) semangat kerja yang tinggi; dan (7) bergaya sebagai boss (pimpinan).

Dari gambaran tersebut terdapat berbagai ciri-ciri wirausaha yang disampaikan oleh para ahli, yang ternyata dari masing-masing pendapat ada perbedaan, namun demikian dari berbagai ciri tersebut pada dasarnya terdapat tiga unsur yang baku yang harus dimiliki oleh wirausaha, yakni sikap yang berkaitan dengan (1) kemandirian dalam pengambilan prakarsa atau inisiatif; (2) upaya untuk menggerakkan dan mengubah sumber daya untuk menghasilkan lebih baik; dan (3) adanya keberanian mengambil atau menanggung risiko.

Pembudayaan dan pemasyarakatan kewirausahaan sangat penting bagi koperasi dan usaha kecil, dengan harapan agar para anggota koperasi dan usaha kecil memiliki “need of achievment” yang tinggi serta selalu dapat menjiwai asas pokok kewirausahaan, yang berupa: (1) memiliki kemauan yang kuat untuk berkarya; (2) memiliki semangat mandiri yang tinggi; (3) mampu membuat keputusan yang tepat dan berani mengambil risiko; (4) kreatif dan inovatif; (5) ulet, tekun, teliti dan produktif; (6) mampu berkarya dengan semangat kebersamaan dengan menjunjung tinggi etika bisnis (Dep Kop dan PPK, 1996:14)


Penutup

Kewirausahaan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kegiatan usaha nasional, khususnya untuk pengusaha kecil menengah maupun koperasi, Kewirausahaan ini merupakan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan untuk kegiatan usaha yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dalam rangka meningkatkan pelayanan maupun memperoleh hasil yang lebih baik. Oleh sebab itu, kewirausahaan perlu dibudayakan khususnya untuk koperasi dan usaha kecil dengan harapan produktivitasnya akan semakin meningkat baik jumlah maupun mutunya.

Program pembudayaan kewirausahaan dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha kecil, bimbingan dan konsultasi, temu usaha dan promosi, penyediaan dan pendistribusian sarana belajar mandiri, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna, pemberian akses pasar dan peningkatan pangsa pasar serta pemberian bantuan permodalan secara selektif. Sasaran pembudayaan kewirausahaan ini meliputi pra-pengusaha maupun pengusaha, baik yang dilakukan secara tradisional dengan menggunakan pola magang maupun dengan cara modern dengan menggunakan bantuan iptek maupun sumber daya yang cukup besar. Pembudayaan kewirausahaan dapat juga dilakukan oleh perguruan tinggi dengan sasaran para mahasiswa dengan harapan di kampus dapat tercipta budaya kewirausahaan serta terbinanya kemandirian dan kemampuan kewirausahaan para lulusan perguruan tinggi.




Daftar Pustaka

Asnawi Hassan. (1990). Antologi Pembangunan Koperasi Indonesia, Jakarta: Puslatpenkop Departemen Koperasi.

Departemen Koperasi dan PPK. (1996) Petunjuk Teknis Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudidayakan Kewirausahaan, Jakarta: Balitbang Koperasi dan PPK.

GBHN 1998 beserta Susunan Kabinet Pembangunan VII, Surakarta: Pabelan.

Hsrich, Robert D. And Peters, Miskale P. (1992). Enterpreneurship Starting Developing and Managing a New Enterprise, New Yersey; Cincinnati.

Iskandar Alisjahbana. (1974). Betulkah Jiwa Usaha Dapat dan Perlu Dibina?; Kapita Selekta Sekitar Enterpreneurship, Edisi September 1975, Yogyakarta; Kelompok Studi Angkatan uda Yogyakarta.

Jajah Koswara. (1997). Program Pengembangan Sistem Budaya Kewirausahaan Dalam Pendidikan Tinggi: Peranan Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa: Makalah Disampaikan dalam Penataran dan Lokakarya Pengelolaan dan Pengembangan KKN di Universitas Gadjah Mada, tanggal 11-15 Desember 1997.

Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.: 63/KEP/M/IV/1994 tentang Pedoman Pembinaaan dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil.

Marbun, BN. (1996). Manajemen Perusahaan Kecil: Seri Manajemen No.176,Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.

Mederith, Geoffrey, G. (1993). Kewirausahaan Teori dan Praktik, Seri Mnajemen No. 97 Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Mongid, A. (1998). Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Kuliah Kerja Usaha Dalam Memantapkan Program Menghapus Kemsikinan, Jakarta: Kntor Mengeri Negara Kependudukan/ Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Salim Siagian (1995). Kewirausahaan Indonesia Dengan Semangat 17-08-45, Jakarta: Puslatpenkop Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.

Soesarsono Wijandi. (1988). Pengantar Kewiraswastaan, Bandung: Sinar Baru.

Sri Edi Swasono. (1985). Koperasi Di Dalam Orde Ekonomi Indonesia Membangun Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia, Jakarta: UI Press. Steers, Richard, M. & Porter, Lyman W. (1975). Motivation And Work Behavior, New York: McGraw-Hill Series in Management.
Sumber: http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/edkhusus9899112.pdf

Nama: Imas Mayawatti / 23212653
Kelas: 2EB09

Senin, 04 November 2013

review jurnal 2 MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL(bag.2)

REVIEW 2
MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL(bag.2)

Sukidjo
(FPIPS IKIP YOGYAKARTA)
Cakrawala Pendidikan Edisi Khusus Dies. Mei 1998




B. 1. MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN



Salah satu tujuan yang ingin dicapai dikeluarkannya Inpres No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang kuat pada masyarakat serta menumbuhkan jumlah wirausaha yang berkualitas, handal, tangguh, dan unggul. 

Tekad pemerintah tersebut tertuang dalam GBHN 1998 maupun Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh:

“pembangunan koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada perluasan basis usaha, peningkatan mutu sumber daya manusia terutama pengurus, dan pengelola dan anggotanya yang berakhlak mulia termasuk kewirausahaan dan profesionalisme koperasi sehingga dengan kinerja yang semakin sehat, kompetitif dan mandiri, koperasi mampu menjadi bangun usaha utama dalam perekonomian nasional guna memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya, sekaligus memacu kehidupan perekonomian terutama di pedesaan.” (GBHN, 1998:106).

Dalam skala usaha nasional, pembudayaan kewirausahaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan peran pengusaha kecil, pengusaha menengah dan koperasi termasuk generasi muda perekonomian nasional.

Berdasarkan SK Men Kop dan PPK No.: 961/KEP/M/XI/95 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakann Kewirausahaan, disebutkan bahwa program pembudayaan kewirausahaan mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha kecil, pelaksanaan bimbingan dan konsultasi, pelaksanaan temu usaha dan promosi. 

Pembudayaan kewirausahaan untuk prapengusaha, dimaksudkan untuk penumbuhan wirausaha baru bagi generasi muda maupun kelompok-kelompok usaha, sedangkan untuk pengusaha diarahkan pengembangan wirausaha terhadap usaha kecil dan koperasi.

Tujuan pengembangan kewirausahaan di kalangan pengusaha kecil dimaksudkan agar mereka dapat menjadi wirausaha yang handal, dengan sasaran utama pada pengusaha kecil yang belum memiliki ciri dan kemampuan sebagai wirausaha handal, kegiatan yang dilakukan berupa pelatihan, bimbingan dan konsultasi, magang dan studi banding serta diberikan bantuan permodalan yang dilakukan secara selektif. 

Sedangkan pembudayaan kewirausahaan untuk koperasi ditujukan kepada anggota dan para pengelola koperasi, dan diarahkan untuk meningkatkan wawasan bisnis, kegiatan yang dilakukan berupa pelatihan, magang, studi banding, dan bimbingan konsultasi dan jika diperlukan dapat diberikan bantuan permodalan.

Kegiatan pelatihan dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap dan perilaku pengelola koperasi dan usaha kecil agar memiliki dorongan berprestasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Melalui kegiatan pelatihan diharapkan dapat ditingkatkan tentang

(1) kemampuan untuk berprestasi, yaitu menguasai cara, prosedur, dan teknik pengerjaan bidang usaha 

(2) kemauan untuk berprestasi, yakni memiliki motivasi kerja yang tinggi, mengenal diri sendiri dan lingkungan serta “achievment motivation training”. 

Kegiatan bimbingan dan konsultasi dilakukan untuk memberikan tuntunan dan arahan dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapai para pengelola koperasi dan usaha kecil. Kegiatan magang dimaksudkan agar penglola koperasi dan usaha kecil mendapatkan pengetahuan dan pengalaman secara langsung dengan ikut bekerja pada badan usaha yang sudah berhasil dalam jangka waktu tertentu. 

Sedangkan kegiatan studi banding dimaksudkan untuk memperoleh wawasan, pengetahuan serta strategi yang telah dilakukan sehingga badan usaha tersebut mampu mencapai keberhasilan.

Pembudayaan dan pengembangan kewirausahaan ini dapat dilakukan secara tradisional maupun modern. Dikatakan scara tradisional, karena program ini tidak dirancang, dan tidak disadari sebagai program pengembangan kewirausahaan dengan kegiatan berupa magang. Pengembangan kewirausahaan secara tradisional antara lain berupa: (1) magang cara Minang; (2) magang wirausaha cara Cina; (3) magang pola pengecer keliling, dan (4) magang dengan pola usaha angkutan dan jasa lainnya (Salim Siagian, 1995:291).

Dalam pola “magang cara Minang” seseorang yang belajar kewirausahaan bekerja penuh pada mereka yang telah berhasil untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman serta strategi dalam bidang usaha tertentu. Selama magang ini, calon wirausahawan diperlakukan sebagai mitra usaha dan mendapatkan penghasilan berdasarkan sistem bagi hasil. Dalam pola “magang wirausaha cara Cina” seseorang yang berkeinginan menjadi wirausaha, bekerja secara magang pada perusahaan orang tua atau familinya dan mereka itu diperlakukan sebagai buruh atau karyawan dan diberi bantuan modal. Dalam pola “pengecer keliling”, seseorang bekerja sebagai buruh atau pedagang keliling unuk menjajakan dagangannya. Alat perlengkapan dagang, misalnya gerobag dan bahan makanan lainnya disediakan oleh majikan. Pedagang ini menyetorkan hasil dagangannya setiap hari dan ia mendapatkan upah dari majikan. Sebagian upah digunakan untuk membayar cicilan gerobag, sehingga dalam jangka waktu tertentu gerobag menjadi miliknya. Sedangkan dalam pola“usaha angkutan” calon wirausaha melakukan magang sebagai kondektur mobil angkutan. Selanjutnya, ia belajar mengemudi dan setelah memperoleh SIM, ia berusaha beralih menjadi pengemudi, dan akhirnya ia berusaha untuk menjadi pemilik pribadi kendaraan angkutan tersebut.

Sedangkan pembudayaan dan pengembangan kewirausahaan secara modern dilakukan dengan perencanaan yang matang, dilaksanakan secara sadar, mempunyai arah dan langkah yang jelas serta menggunakan bantuan iptek maupun sumber daya yang cukup besar. Pengembangan kewirausahaan secara modern ini dilakukan antara lain dengan: (1) pola inkubator yang dikembangkan oleh UNS dan ITS bekerjasama dengan UNDP; (2) pola Franchaise yang dikembangkan oleh Restoran Mc Donald; (3) pola kemitraan usaha kecil yang dikembangkan oleh Yayasan Prasetya Mulia; (4) pola Program Usaha Mandiri dan Kewirausahaan (PUMK) yang dikembangkan oleh Universitas Merdeka Malang; dan (5) pola Penumbuhan Kewirausahaan (program Pemuda Mandiri/Tenaga Kerja Mandiri) yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.

Pengembangan budaya kewirausahaan dapat juga dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dengan sasaran para mahasiswa dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkan kewirausahaan di kalangan mahasiswa. 

Menurut Jajah Koswara (1997:2-3) ada enam program atau wahana untuk menumbuhkan dan membina budaya kewirausahaan di kalangan mahasiswa, yaitu: (1) Kuliah Kewirausahaan secara Terstruktur; (2) Kuliah Kerja Nyata-Kuliah Kerja Usaha (KKN-KKU); (3) Klinik Konsultasi Bisnis dan Penempatan Kerja; (4) Magang Kewirausahaan; (5) Karya Alternatif Mahasiswa; dan (6) Inkubator Wirausaha Baru.

Dengan berbekal semangat kewirausahaan ini, diharapkan para lulusan perguruan tinggi memiliki sikap bekerja keras, ulet, dan mandiri. Untuk membina kewirausahaan dapat dilakukan melalui kegiatan KKN-KKU, di mana para mahasiswa yang sedang ber KKN dapat melakukan kegiatan: 

(1) mengadakan pelatihan dorongan berprestasi kepada kelompok-kelompok usaha, koperasi dan usaha kecil, baik yang dilakukan oleh mahasiswa KKN secara mandiri maupun dengan bekerjasama dengan instansi terkait; (2) sebagai pendamping untuk kelompok ekonomi produktif yang bertugas sebagai motivator untuk menumbuhkan minat berusaha; (3) memberikan bimbingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha; (4) bergabung dengan keluarga di lokasi KKN untuk membentuk kelompok kecil ekonomi produktif serta menjadi mitra kerja, pendamping, dan penasehat; dan (5) sebagai penghubung dengan sumber-sumber lain yang diperlukan untuk mengembangkan usaha (Mongid, 1998:19-20). Sementara itu Klinik Konsultasi Bisnis, merupakan wadah untuk mengadakan konsultasi dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi para usahawan, khususnya bagi usahawan pemula, termasuk koperasi maupun usaha kecil. Magang Kewirausahaan, merupakan salah satu cara untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan dengan cara ikut bekerja pada badan usaha yang sudah berhasil dalam jangka waktu tertentu.

Karya Alternatif Mahasiswa, merupakan salah satu cara untuk mengembangkan bakat, minat, dan ketrampilan, sehingga mahasiswa memiliki kualifikasi alternatif karier di luar bidang studi yang ditekuninya. Misalnya melalui kegiatan koperasi mahasiswa, keterampilan bidang elektronika, perbengkelan, rental komputer, jasa boga (catering), pemandu wisata, pembawa acara, pelatihan perwasitan, penyelenggaraan kursus tari, kursus dekorasi dan sebagainya. Sedangkan Inkubator Wirausaha Baru merupakan program pembinaan, bimbingan secara intensif maupun bantuan permodalan terhadap koperasi, usaha kecil, maupun kelompok usaha lainnya yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kantor Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.



B. 2. PENUTUP
Kewirausahaan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kegiatan usaha nasional, khususnya untuk pengusaha kecil menengah maupun koperasi, Kewirausahaan ini merupakan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan untuk kegiatan usaha yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dalam rangka meningkatkan pelayanan maupun memperoleh hasil yang lebih baik. Oleh sebab itu, kewirausahaan perlu dibudayakan khususnya untuk koperasi dan usaha kecil dengan harapan produktivitasnya akan semakin meningkat baik jumlah maupun mutunya. 


Program pembudayaan kewirausahaan dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha kecil, bimbingan dan konsultasi, temu usaha dan promosi, penyediaan dan pendistribusian sarana belajar mandiri, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna, pemberian akses pasar dan peningkatan pangsa pasar serta pemberian bantuan permodalan secara selektif. Sasaran pembudayaan kewirausahaan ini meliputi pra-pengusaha maupun pengusaha, baik yang dilakukan secara tradisional dengan menggunakan pola magang maupun dengan cara modern dengan menggunakan bantuan iptek maupun sumber daya yang cukup besar. Pembudayaan kewirausahaan dapat juga dilakukan oleh perguruan tinggi dengan sasaran para mahasiswa dengan harapan di kampus dapat tercipta budaya kewirausahaan serta terbinanya kemandirian dan kemampuan kewirausahaan para lulusan perguruan tinggi.




DAFTAR PUSTAKA



Asnawi Hassan. (1990). Antologi Pembangunan Koperasi Indonesia, Jakarta: Puslatpenkop Departemen Koperasi.



Departemen Koperasi dan PPK. (1996) Petunjuk Teknis Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudidayakan Kewirausahaan, Jakarta: Balitbang Koperasi dan PPK.

GBHN 1998 beserta Susunan Kabinet Pembangunan VII, Surakarta: Pabelan.

Hsrich, Robert D. And Peters, Miskale P. (1992). Enterpreneurship Starting Developing and Managing a New Enterprise, New Yersey; Cincinnati.

Iskandar Alisjahbana. (1974). Betulkah Jiwa Usaha Dapat dan Perlu Dibina?; Kapita Selekta Sekitar Enterpreneurship, Edisi September 1975, Yogyakarta; Kelompok Studi Angkatan uda Yogyakarta.

Jajah Koswara. (1997). Program Pengembangan Sistem Budaya Kewirausahaan Dalam Pendidikan Tinggi: Peranan Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa: Makalah Disampaikan dalam Penataran dan Lokakarya Pengelolaan dan Pengembangan KKN di Universitas Gadjah Mada, tanggal 11-15 Desember 1997.

Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.: 63/KEP/M/IV/1994 tentang Pedoman Pembinaaan dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil.

Marbun, BN. (1996). Manajemen Perusahaan Kecil: Seri Manajemen No.176, Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.



Mederith, Geoffrey, G. (1993). Kewirausahaan Teori dan Praktik, Seri Mnajemen No. 97 Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Mongid, A. (1998). Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Kuliah Kerja Usaha Dalam Memantapkan Program Menghapus Kemsikinan, Jakarta: Kntor Mengeri Negara Kependudukan/ Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Salim Siagian (1995). Kewirausahaan Indonesia Dengan Semangat 17-08-45, Jakarta: Puslatpenkop Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.



Soesarsono Wijandi. (1988). Pengantar Kewiraswastaan, Bandung: Sinar Baru.

Sri Edi Swasono. (1985). Koperasi Di Dalam Orde Ekonomi Indonesia Membangun Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia, Jakarta: UI Press.



Steers, Richard, M. & Porter, Lyman W. (1975). Motivation And Work Behavior, New York: McGraw-Hill Series in Management.





NAMA  : IMAS MAYAWATTI
NPM    : 23212653
KELAS : 2EB09