FRANCHISING / WARALABA
Waralaba
atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk
menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi
pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak
dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek
(franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan
bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Definisi Franchisor dan Franchisee
1. Franchisor atau
pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
2. Franchisee atau
penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Franchising
menurut beberapa pendapat :
Ø Menurut Blake & Associates (Blake, 1996),
kata franchise
berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise
diartikan sebagai hak utama atau kebebasan.
Ø Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang
usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha
dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
Ø European Code of Ethics for Franchising “Franchise adalah sistem pemasaran barang
dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan
terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan
individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan,
dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan
kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor”
Ø Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau
franchise adalah
hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif
baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
FRANCHISING ASING
A.
DEFINISI
Masing-masing negara memiliki definisi
sendiri tentang waralaba. Amerika melalui International Franchise Association
(IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan
kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban
menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh
franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format
dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee
menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
· Mengijinkan
atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis
yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
· Mengharuskan
franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
· Mengharuskan
franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis
yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti
training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
·
Meminta kepada franchise secara periodik
selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau
royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada
franchisee.
B.
CONTOH
Contoh
dari franchising asing diantaranya :
1.
Fast Food : KFC, Texas Fried
Chicken, Mc. Donald, A & W,
- Restaurant/
cafe/ bar : Red Lobster, Panderosa,
Sizzler, Hong Bin Lao
- Pizza/
es krim/ Youghurt : Pizza Hut, Round table pizza,
Jolli Bee, Baskin.
- donut : Dunkin Donuts, Swensens,
Yogen Fruzz.
- Soft
drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi
Cola, Gatorade.
C.
KEUNTUNGAN DAN
KERUGIAN
KEUNTUNGAN
:
a)
Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus
yang dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari
franchisor.
b)
Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki
bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus
franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di
dalam kerangka perjanjian franchise.
c) Di dalam
banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama
yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat. Tentunya akan ada
skema francise baru yang masih dalam proses menjadi mapan dan yang namanya
belum begitu dikenal.
d)
Franchisee membutuhkan modal yang lebih kecil
dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor
melalui operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e) Franchisee akan menerima bantuan berikut ini:
Seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana
untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff
dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta
membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f)
Franchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan
dan promosi franchisor pada tingkat nasional.
g) Franchisee
mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya.
h) Franchisee
mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri
dalam bisnisnya sendiri.
i)
Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j)
Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf
lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi
masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan
bisnis.
k)
Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan
paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep
rahasia milik franchisor.
l)
Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan
pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh
franchisee dalam sistemnya.
m) Kadang-kadang
terdapat jaminan territorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain
di dalam wilayah bisnis franchise.
n)
Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada
franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber
pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.
KERUGIAN :
a) Tidak dapat
dihindari bahwa hubungan antara franchisor dengan franchisee pasti melibatkan
penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan
produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhi franchisee.
b) Franchisee harus
membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk
penggunaan system, yaitu dengan uang franchise (franchise fee) pendahuluan dan
uang franchise terus menerus.
c) Kesukaran dalam menilai
kualitas franchisor.
d) Kontrak
franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e) Franchisee
mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f) Kebijakan-kebijakan
franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.
D.
MANFAAT
Manfaat franchising asing
diantaranya :
1. Usaha waralaba asing di
Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai
business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan
bisnis lokal kita.
- Franchise
asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat
kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran
penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di
Indonesia.
- Dampak
terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
- Dampak
pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan
pada kegiatan alih teknologi.
- Dampak
terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan
gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas
global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai
track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
- Maraknya
franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan
bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan
meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan
semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya
disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan
kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
E.
KIAT KIAT UNTUK MEMPERTAHANKAN
FRANCHISING
Tidak sedikit investor yang sudah
menjalankan bisnis waralaba, tetapi tidak tahu cara mempertahankannya. Sebagian
merugi karena tak menguasai cara memenuhi harapan pelanggan. Berikut adalah
beberapa upaya yang dapat membantu untukmempertahankan bisnis waralaba.
1.
Pastikan Anda memiliki cukup uang untuk
investasi. Tak hanya uang investasi, Anda juga memerlukan dana cukup sebagai
cadangan jika Anda harus mengalami rugi. Dana tersebut juga termasuk dana
cadangan hidup Anda sendiri selama 12 bulan ke depan.
2.
Taati dan patuhi seluruh sistem waralaba
dari pewaralaba. Pewaralaba adalah orang yang mengerti dan berpengalaman di bisnisnya.
Mereka lebih paham dan telah jatuh bangun hingga mencapai kesuksesannya
sekarang.
3.
Jangan abaikan keluarga dan teman-teman
Anda. Walau Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu untuk menjalankan
bisnis tersebut, tapi tetap sisihkan waktu untuk keluarga dan teman-teman Anda.
4.
Perlakukan pelanggan dengan layanan
terbaik. Jangan lupa senyum dalam melayani mereka, dan beri tahu mereka bahwa
Anda senang berbisnis dengan mereka.
5.
Libatkan diri dalam komunitas lokal
setempat. Ikuti dan sponsori kegiatan-kegiatan lokal di sekitar gerai Anda,
seperti kegiatan sosial, perayaan, acara sekolah, dll.
6.
Selalu berkomunikasi dengan pewaralaba
dan terwaralaba lain. Jagalah hubungan baik dengan mereka, dan jika ada masalah
jangan disimpan sendiri saja. Sebaliknya, seorang pewaralaba juga selayaknya
bersikap terbuka terhadap perkembangan gerai Anda. Ada baiknya jika Anda banyak
bertanya dan menyampaikan keluhan atau kesenangan yang diperoleh dari
menjalankan waralaba. Pewaralaba akan dengan senang hati menerima masukan dan
membantu menyelesaikan masalah Anda.
7.
Perhatikan detail gerai Anda.
Masalah pembukuan harus cermat dan teliti, tidak boleh ada selisih uang walau
hanya beberapa ratus rupiah. Tegaskan hal ini pada karyawan Anda. Uang sekecil
apapun harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Tekan biaya
pengeluaran, dan maksimalkan pendapatan Anda.
Sumber :