logo gundar

logo gundar

Sabtu, 29 Maret 2014

Peduli Tidak Sama Dengan Memberi Uang



PEDULI TIDAK SAMA DENGAN MEMBERI UANG



Di kota kota besar biasanya di jalan raya, di tempat makan, di depan gerbang sekolah maupun kampus, tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat keramaian umum lainnya seringkali banyak sekali pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang dapat dijumpai disana. Bermodal menadahkan tangan dan muka ‘melas’ mereka berharap orang-orang disekitar dapat memberi uang. Seringkali kehadiran mereka membuat orang-orang merasa iba, kasihan dan akhirnya memberikan sejumlah tertentu uang yang mereka miliki. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mendidik, dan justru akan merusak mental mereka menjadi mental orang malas dan menganggap uang akan didapatkan dengan mudah. Selain itu mereka juga akan beranggapan bahwa hidup dijalanan menjadi pengemis merupakan alternatif pilihan mata pencaharian yang paling mudah dibandingkan dengan bersusah susah bekerja dengan gaji yang tak menentu.

Membiarkan anak-anak terjun ke dunia jalanan menghadapi situasi dan kondisi jalanan yang sangat keras juga sangat tidak baik bagi mental anak tersebut. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Jikalaupun kita peduli, peduli tidak sama dengan memberi uang. Memberi uang sama halnya dengan kita membiarkan keadaan itu akan berkelanjutan dalam waktu yang lama atau bahkan mungkin akan menimbulkan dampak yang lebih negatif lagi misalnya kemungkinan akan bertambahnya jumlah pengemis-pengemis. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini maksudnya adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga dana tersebut akan benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkan. Diharapkan dengan mematuhi perda tersebut, masyarakat berperan merubah mental mereka menjadi mental insan yang mulia dan beradab.

Pengalaman Berorganisasi

PENGALAMAN BERORGANISASI


Apa itu organisasi? 

Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

Pengertian organisasi menurut para ahli pun berbeda-beda,namun organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin,metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Banyak sekali hal positif yang dapat diambil dari berorganisasi, contoh kecilnya kita bisa mempunyai banyak teman diluar teman kelas. Organisasi mengajarkan banyak hal terutama dalam hal kepemimpinan dan pengalaman. Dalam organisasi kita diajarkan untuk menjadi seorang pemimpin, dalam hal besar maupun kecil. Sebelum memimpin orang banyak, kita diajarkan memimpin dalam hal yang terkecil, dalam hal ini adalah memimpin diri sendiri, disitulah kita diajarkan untuk bagaimana memanage waktu, memanage tenaga, dan mengemban tanggung jawab organisasi dengan tugas sekolah yang ‘seabrek’. Kita juga dilatih untuk mengatur emosi, cara berfikir, dan menemukan cara untuk memecahkan masalah. 

Saya mempunyai sedikit pengalaman dalam berorganisasi di sekolah. Waktu itu saya duduk di bangku SMA kelas X semester 1, banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan disana pada saat kegiatan sosialisasi organisasi sekolah. Ada PASKIBRA, PMR, KIR (Karya Ilmiah Remaja), PRAMUKA, OSIS, REPA (Remaja Pecinta Alam), Kerohanian, dll. Saya memilih masuk PMR. Awalnya memilih eskul tersebut hanya karena ingin memiliki kegiatan lebih diluar jam sekolah, disamping itu ilmu, pengalaman dan banyak teman merupakan ketertarikan tersendiri sehingga besar minat saya untuk masuk situ. Setahun menjadi anggota, kemudian saya diangkat menjadi bendahara I. Saya belajar memanage uang, menyimpan dan mengelolanya. Ilmu kecil seperti itu justru kini berkelanjutan dan berhubungan dengan bidang akuntansi yang saya ambil sekarang. Suka duka menjalani organisasi sempat saya rasakan. Lelah, karena harus disibukkan dengan kegiatan padahal tugas sekolah bahkan tak kalah repotnya. Senang, karena disitu saya menemukan banyak kawan yang mempunyai pandangan yang sama dengan berbagai watak yang berbeda. 2 tahun mengemban tugas organisasi cukup bagi saya untuk mengambil hal-hal posistif yang jarang ditemui dikelas. Walau singkat, tapi dari situlah saya tahu bahwa pintar saja tidak cukup jika tidak diimbangi skill yang baik. Keduanya harus seimbang untuk bekal dan menunjang masa depan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

Malpraktik & Undang-Undang Kesehatan

MALPRAKTIK & UNDANG UNDANG KESEHATAN


Tudingan malpraktik kerap kali ditujukan terutama pada mereka yang berprofesi dokter, Tuduhan Malpraktik sebenarnya bukan saja ditujukan kepada mereka yang berprofesi atau bekerja dibidang kesehatan, namun dalam pengertian luas dijelaskan bahwa malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien ( Wikipedia bahasa Indonesia).

Jadi berdasarkan paparan yang telah dijelaskan diatas, jelas bahwa malpraktik bukan saja ditujukan pada dokter atau orang yang berprofesi dibidang kesehatan, namun mereka yang bekerja dibidang wartawan, advokat, paranormal dan tenaga profesionalis lainnya juga bisa saja mereka termasuk kedalam golongan malpraktik. Karena pengertian malpraktik secara umum dalam kalangan tenaga kesehatan yaitu seorang tenaga kerja yang bertindak diluar prosedur dan standart profesi sehingga tanggungjawab atau pelayanan yang mereka berikan mengakibatkan cacat atau bahkan kematian pasien.

Menurut ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, standar profesi tenaga kesehatan haruslah mengacu pada tiga ukuran standar profesi yaitu 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum. Jadi, seorang yang berprofesi dibidang kesehatan harus mempunyai kewenangan hukum atas praktik yang didirikannya, seperti dokter harus mempunyai izin praktik dokter dari Badan Hukum maupun Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti klinik atau rumah sakit.

Tenaga kesehatan juga harus mempunyai kemampuan rata-rata yang artinya mereka harus memiliki kemampuan diatas standar yang telah ditetapkan untuk menunjang pekerjaannya. Undang-undang yang menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien dijelaskan pada pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).

Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya akan dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. (pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ). 

Tenaga kesehatan tidak hanya digugat akibat adanya malpraktik saja namun juga dapat pula karena tenaga kesehatan tersebut melanggar hak hak pasien antara lain: 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasar pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya.

Namun, disamping itu tenaga kesehatan juga mempunyai hak. Diantaranya adalah hak untuk : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, , hak atas privacy dokter, hak atas balas jasa dan hak-hak lainnya.

Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik identik dan erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik. pelanggarnya dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Malapraktik