logo gundar

logo gundar

Sabtu, 29 Maret 2014

Malpraktik & Undang-Undang Kesehatan

MALPRAKTIK & UNDANG UNDANG KESEHATAN


Tudingan malpraktik kerap kali ditujukan terutama pada mereka yang berprofesi dokter, Tuduhan Malpraktik sebenarnya bukan saja ditujukan kepada mereka yang berprofesi atau bekerja dibidang kesehatan, namun dalam pengertian luas dijelaskan bahwa malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien ( Wikipedia bahasa Indonesia).

Jadi berdasarkan paparan yang telah dijelaskan diatas, jelas bahwa malpraktik bukan saja ditujukan pada dokter atau orang yang berprofesi dibidang kesehatan, namun mereka yang bekerja dibidang wartawan, advokat, paranormal dan tenaga profesionalis lainnya juga bisa saja mereka termasuk kedalam golongan malpraktik. Karena pengertian malpraktik secara umum dalam kalangan tenaga kesehatan yaitu seorang tenaga kerja yang bertindak diluar prosedur dan standart profesi sehingga tanggungjawab atau pelayanan yang mereka berikan mengakibatkan cacat atau bahkan kematian pasien.

Menurut ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, standar profesi tenaga kesehatan haruslah mengacu pada tiga ukuran standar profesi yaitu 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum. Jadi, seorang yang berprofesi dibidang kesehatan harus mempunyai kewenangan hukum atas praktik yang didirikannya, seperti dokter harus mempunyai izin praktik dokter dari Badan Hukum maupun Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti klinik atau rumah sakit.

Tenaga kesehatan juga harus mempunyai kemampuan rata-rata yang artinya mereka harus memiliki kemampuan diatas standar yang telah ditetapkan untuk menunjang pekerjaannya. Undang-undang yang menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien dijelaskan pada pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).

Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya akan dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. (pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ). 

Tenaga kesehatan tidak hanya digugat akibat adanya malpraktik saja namun juga dapat pula karena tenaga kesehatan tersebut melanggar hak hak pasien antara lain: 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasar pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya.

Namun, disamping itu tenaga kesehatan juga mempunyai hak. Diantaranya adalah hak untuk : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, , hak atas privacy dokter, hak atas balas jasa dan hak-hak lainnya.

Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik identik dan erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik. pelanggarnya dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Malapraktik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar