ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam
dunia lembaga akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika
Profesi Akuntansi. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya
adalah:
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standar
2.
Perilaku
etika dalam profesi akuntansi
Akuntan merupakan sebuah profesi yang
bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan
Intern
Yaitu
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik
Yaitu
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis.
Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan
Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas
memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan.
3.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
KASUS
GAYUS TAMBUNAN
Salah satu kasus suap yang pernah
terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga
mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan. Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan atau hanya Gayus Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 36 tahun
adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan Indonesia.
Setelah
lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus
ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi
PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan
Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal
Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun
2010.
Namanya menjadi terkenal ketika
Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di
rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar, rumah mewah dan perhiasan
senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai
sebagai harta haram. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5
juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak
halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus
juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius
dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT.
Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Gayus juga dianggap
telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 juta SGD namun tidak
melaporkan ke KPK.
Dalam perkembangan selanjutnya Gayus
sempat melarikan diri ke Singapura
beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum
di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia.
Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal
bukan karena perbuatannya yang terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela.
PNS golongan tiga yang bekerja di
direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran pajak bagi para pengusaha besar hingga merugikan uang
negara yang tidak kecil. Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan,
pengusaha diuntungkan, dan Gayus Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya.
Menurut informasi, keuntungan yang diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum begitu
besar, yaitu belum mencapai jumlah angka triliyunan rupiah. Akan tetapi, dengan
apa yang dilakukannya itu, negara dirugikan, tertib administrasi suatu lembaga
yang semestinya dipelihara menjadi rusak. Lebih dari itu, kepercayaan
masyarakat terhadap negara yang seharusnya di
pelihara sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang akan
terjadi manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar pajak
menjadi menurun. Gambaran itu, tentu tidak boleh terjadi.
Setelah penyelidikan sekian lama,
akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah
atas kasus korupsi dan suap mafia pajak
oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
Analisis
Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip
profesi akuntan, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
Gayus melanggar prinsip
ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan
pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus
perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab
profesi ini.
2. Kepentingan Publik
Dengan Gayus menerima
suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil,
maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka
jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3. Integritas
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar
prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya
dibandingkan kepentingan publik.
4. Objektivitas
Gayus tidak bersikap
objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya
Gayus dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak tetapi yang dilakukan malah membantu wajib
pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa
tersebut.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
Dalam prinsip ini
memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar
satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan
profesionalnya.
6. Perilaku profesional
Hal ini yang dilanggar
oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan
sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
7. Standar teknis
Jelas terlihat bahwa
prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak.
Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi
hal ini dilakukan oleh Gayus.
Kesimpulan
Dalam kasus ini Gayus tambunan telah
melanggar prinsip-prinsip etika profesi akuntansi serta menentang kode etik
profesi akuntan. Gayus tambunan dinilai tidak bertanggung jawab atas
profesinya, tidak professional, tidak objektif, dan tidak menjunjung
integritasnya terhadap publik sebagai seorang akuntan. Hal ini mendorong pandangan
negatif dari masyarakat terhadap profesi akuntan.
Kasus Gayus Tambunan adalah cerminan
bangsa Indonesia yang lemah dalam penegak hukum dalam pemberantas korupsi atau
penyelewengan pajak. Kasus Gayus Tambunan juga menjadi pelajaran, bahwa
mestinya siapapun tidak boleh dalam mengambil keputusan hanya berdasar pada
pikiran dangkal dan sederhana. Kenyataan itu memberikan petunjuk, bahwa ternyata korupsi bisa terjadi pada
orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Korupsi lebih disebabkan oleh karena rendahnya
moral, watak, karakter atau akhlak seseorang, sehingga mereka terlalu mencintai
harta kekayaan dari pada mencintai bangsa dan negaranya.
Sekalipun uang yang diselewengkan
Gayus Tambunan tidak seberapa, artinya belum mencapai triliyunan rupiah, tetapi
kasus tersebut harus diselesaikan secara tuntas. Korupsi di negeri ini, sekecil
apapun harus dihindari. Negara ini tidak boleh mati atau bubar, oleh karena
korupsi yang dibiarkan. Kasus Gayus Tambunan tersebut semestinya dijadikan
momentum untuk memberantas berbagai mafia, mulai mafia hukum, mafia pajak,
mafia politik, birokrasi dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA