logo gundar

logo gundar

Minggu, 18 Oktober 2015

ETIKA BISNIS


Nama : Imas Mayawatti
NPM : 23212653
Kelas : 4EB09 

ETIKA BISNIS 

A. Pengertian Etika Bisnis

      Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “ethos” yang memiliki arti : kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 

Bisnis merupakan keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

   Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

     Secara filosofi etika bisnis merupakan cabang dari etika umum, banyak orang mengartikan etika bisnis sebagai moral bisnis. Etika bisnis pada dasarnya juga merupakan bagian dari etika sosial dan pedoman-pedoman moral pada umumnya. Hanya saja sifatnya spesifik dan khusus menyangkut kegiatan produksi, distribusi dan kosumsi saja.

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

     Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.


B. Hal-Hal yang Harus Diketahui dalam Menciptakan Etika Bisnis

Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
  1. Produk yang baik
  2. Managemen yang baik
  3. Memiliki Etika

C. Peranan, Manfaat, dan Tujuan Etika Bisnis 

     Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.

     Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

     Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    Adapun tujuan dari etika bisnis ini adalah agar para pelaku bisnis sadar dengan jelas mengenai dimensi etis suatu usaha, mampu belajar mengenai bagaimana mengadakan pertimbangan yang baik, etis maupun ekonomis, dan mampu melakukan pertimbangan etis dalam setiap kebijaksanaan yang diterapkan di perusahaan.

Ada beberapa pokok-pokok etika bisnis, yaitu:
a. Beberapa sikap langsung terhadap pekerjaannya.
Dapat disebut juga nilai-nilai seperti pelayanan pelanggan, loyalitas terhadap perusahaan, efisiensi organisatoris, keberhasilan dan produktivitas tinggi. 
b. Tanggung Jawab Lebih Luas.
Pemimpin perusahaan secara spontan memperhatikan serta merasa bertanggung jawab atas atau terhadap semua pihak, dan juga perlu memiliki perasaan tanggung jawab menyeluruh yang jauh melampaui segi untung rugi material langsung perusahaannya. 
c. Beberapa bisnis supaya dapat menjadi efektif harus dirumuskan secara kongkrit.
Orang-orang bisnis sendiri harus merumuskan tantangan-tantangan etika yang dihadapi dan menyepakati sikap-sikap mana yang hendak diambil. 
d. Sikap-sikap Pribadi.
Kejujuran dan tanggung jawab serta perinciannya dalam cara sebuah perusahaan melakukan bisnisnya mengandaikan bahwa mereka yang menentukannya, memiliki sikap moral atau karakter yang sesuai. Sikap-sikap itu adalah masalah mutu orang yang bersangkutan sebagai manusia.

D. Prinsip Etika Bisnis
Secara umum,prinsip-prinsip etika bisnis, meliputi:

a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang tidak hanya sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kewajibannya, melainkan orang yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya serta dampak dari keputusan dan tindakan itu.

b. Prinsip Kejujuran
  • Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
  • Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
  • Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 

c. Prinsip Keadilan
Prinsip yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

d. Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle)
Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.


E. Perlindungan Konsumen dalam Etika Bisnis

Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen, yaitu :

1) Asas Manfaat

Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2) Asas Keadilan

Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3) Asas Keseimbangan

Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

4) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5) Asas Kepastian Hukum

Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


F. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT


    Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang mengganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker hati, menghambat pertumbuhan organ, kematin janin, merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu

     HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, diantaranya : 

  • Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”

Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. 

  • Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”. 

Sehingga atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan. PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.


ANALISIS: 

     PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.

  Untuk menekan biaya produksi produk, PT Megasari Makmur ingin mendapatkan laba yang besar dengan mengesampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT ini, perusahaan sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. 

    Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya, karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

    Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika dalam berbisnis, tidak akan ada pihak yang dirugikan dan menjadi korban. Begitupun sebaliknya, jika perusahaan tidak menerapkan etika dalam berbisnis, maka selain menimbulkan adanya pihak yang dirugikan, hal ini juga dapat mengakibatkan citra buruk masyarakat terhadap perusahaan. 



DAFTAR PUSTAKA

Agus Arijanto. 2011. “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis”. Jakarta: Grafindo

DR.A. Sonny Keraf. 1998. “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya”. Jakarta: Kanisius

http://www.megasari.co.id/index.aspx?id=2

http://elizabethtiaa.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-megasari-makmur.html

http://fennyfaulinastories.blogspot.co.id/2014/10/pelanggaran-etika-bisnis-di-perusahaan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

https://www.academia.edu/10027898/KASUS_Kasus_Penarikan_Produk_Obat_Anti-Nyamuk_HIT