logo gundar

logo gundar

Senin, 16 November 2015

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.    Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                         
       Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam dunia lembaga akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan baku standar

2.    Perilaku etika dalam profesi akuntansi
       Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a.    Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.    Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan  atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga  sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.    Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa  keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.   Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.

3.    Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.    Tanggung Jawab profesi                                                                                 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.    Kepentingan Publik    
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.      Integritas         
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional    
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.    Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.    Perilaku Profesional                                                               
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
KASUS GAYUS TAMBUNAN
            Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 36 tahun adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
        Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar, rumah mewah dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
         Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura  beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
            Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal bukan karena perbuatannya yang terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela. PNS golongan tiga yang  bekerja di direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran pajak bagi  para pengusaha besar hingga merugikan uang negara yang tidak kecil. Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan, pengusaha diuntungkan, dan Gayus Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya. Menurut informasi, keuntungan yang diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum begitu besar, yaitu belum mencapai jumlah angka triliyunan rupiah. Akan tetapi, dengan apa yang dilakukannya itu, negara dirugikan, tertib administrasi suatu lembaga yang semestinya dipelihara menjadi rusak. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya di  pelihara sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar pajak menjadi menurun. Gambaran itu, tentu tidak boleh terjadi.
Setelah penyelidikan sekian lama, akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia  pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun  penjara dan denda Rp. 300 juta.

Analisis
Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1.       Tanggung jawab profesi
Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2.       Kepentingan Publik
Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3.       Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4.       Objektivitas
Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya Gayus dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak  tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
5.       Kompetensi dan kehati-hatian
Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
6.       Perilaku profesional
Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
7.       Standar teknis
Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.

Kesimpulan
            Dalam kasus ini Gayus tambunan telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi akuntansi serta menentang kode etik profesi akuntan. Gayus tambunan dinilai tidak bertanggung jawab atas profesinya, tidak professional, tidak objektif, dan tidak menjunjung integritasnya terhadap publik sebagai seorang akuntan. Hal ini mendorong pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi akuntan.  
           Kasus Gayus Tambunan adalah cerminan bangsa Indonesia yang lemah dalam penegak hukum dalam pemberantas korupsi atau penyelewengan pajak. Kasus Gayus Tambunan juga menjadi pelajaran, bahwa mestinya siapapun tidak boleh dalam mengambil keputusan hanya berdasar pada pikiran dangkal dan sederhana. Kenyataan itu memberikan petunjuk,  bahwa ternyata korupsi bisa terjadi pada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Korupsi lebih disebabkan oleh karena rendahnya moral, watak, karakter atau akhlak seseorang, sehingga mereka terlalu mencintai harta kekayaan dari pada mencintai bangsa dan negaranya.
           Sekalipun uang yang diselewengkan Gayus Tambunan tidak seberapa, artinya belum mencapai triliyunan rupiah, tetapi kasus tersebut harus diselesaikan secara tuntas. Korupsi di negeri ini, sekecil apapun harus dihindari. Negara ini tidak boleh mati atau bubar, oleh karena korupsi yang dibiarkan. Kasus Gayus Tambunan tersebut semestinya dijadikan momentum untuk memberantas berbagai mafia, mulai mafia hukum, mafia pajak, mafia politik,  birokrasi dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA