PEDULI TIDAK SAMA DENGAN MEMBERI UANG
Di kota kota besar biasanya di jalan raya, di tempat makan, di depan gerbang sekolah maupun kampus, tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat keramaian umum lainnya seringkali banyak sekali pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang dapat dijumpai disana. Bermodal menadahkan tangan dan muka ‘melas’ mereka berharap orang-orang disekitar dapat memberi uang. Seringkali kehadiran mereka membuat orang-orang merasa iba, kasihan dan akhirnya memberikan sejumlah tertentu uang yang mereka miliki. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mendidik, dan justru akan merusak mental mereka menjadi mental orang malas dan menganggap uang akan didapatkan dengan mudah. Selain itu mereka juga akan beranggapan bahwa hidup dijalanan menjadi pengemis merupakan alternatif pilihan mata pencaharian yang paling mudah dibandingkan dengan bersusah susah bekerja dengan gaji yang tak menentu.
Membiarkan anak-anak terjun ke dunia jalanan menghadapi situasi dan kondisi jalanan yang sangat keras juga sangat tidak baik bagi mental anak tersebut. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Jikalaupun kita peduli, peduli tidak sama dengan memberi uang. Memberi uang sama halnya dengan kita membiarkan keadaan itu akan berkelanjutan dalam waktu yang lama atau bahkan mungkin akan menimbulkan dampak yang lebih negatif lagi misalnya kemungkinan akan bertambahnya jumlah pengemis-pengemis. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini maksudnya adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga dana tersebut akan benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkan. Diharapkan dengan mematuhi perda tersebut, masyarakat berperan merubah mental mereka menjadi mental insan yang mulia dan beradab.