Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia lahir pada tanggal 12 Juli 1947 (66 tahun), sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang mulai dari UU No 12 Tahun 1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah UU No 17 tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi indonesia dari ketiga undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi sosial (UU N0 12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan Koperasi sebagai badan hukum (UU No 17/2012).
Disetiap lahirnya peraturan baru tentu terdapat pro kontra dari kalangan penggiat koperasi, demikina juga dengan undang – undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ini. Sebagian kalangan beranggapan undang – undang ini telah keluar dari prinsip dan jati diri koperasi.
PRINSIP DAN JATIDIRI KOPERASI
- Keanggotaaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Keanggotaan terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Tidak ada diskriminasi terhadap agama, gender, suku. Anggota dapar keluar setiap waktu
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Satu anggota satu suara. Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih. Hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat- rapat
- Partisipasi ekonomi anggota
- Penyertaan Modal. Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) atas dasar besar kecilnya transaksi. Pembentukan kekayaan bersama.
- Otonomi dan Kemerdekaan/kebebasan
- Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota. Tidak dibenarkan adanya pengendalian dari luar.
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
- Pembentukan dana pendidikan, Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas. Hak untuk membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi.
- Kerjasama antar koperasi
- Integrasi Vertikal dengan federasi (Pusat, Induk). Integrasi horizontal dengan koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi.
- Kepedulian terhadap lingkungan
- Pembiayaan bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
BEBERAPA HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS
Babak baru Koperasi dimulai lewat disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama didasarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
- PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
- PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
- PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
- PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
- PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
- PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
- PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
- PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
- PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
- PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).
Peraturan Menteri yaitu :
- Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
- Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
- Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
- Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
- Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
- Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
- Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
untuk melihat perbedaan selengkapnya bisa di cek di laman website ini:
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar