logo gundar

logo gundar

Selasa, 29 April 2014

Pelanggaran UU BUMN

Pelanggaran UU BUMN


Kasus Outsourching

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di perusahaan tersebut.

Pimpinan perusahaan BUMN ini dijadwalkan dipanggil secara bergiliran pada awal Februari untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan BUMN tersebut.

“Kita terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini,“ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menghadiri Rapar Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (3/2).

Dalam Raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan menjalankan rekomendasi Panja outsourcing.

“Kita terus lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya,“ kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini progres pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing BUMN telah didapatkan 3 tahap penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di 13 perusahaan BUMN.

Pertama, sebagaian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing dengan baik. Kedua, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.

“Ketiga, perusahaan BUMN yang masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya. Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing,” kata Muhaimin.

Ditambahkan, Menteri asal Jawa Timur itu, pemerintah terus berupaya optimal untuk menyelesaikan kasus-kasus outsourcing yang tengah dihadapi perusahaan BUMN, termasuk mendatangi langsung beberapa kasus lokal yang terjadi di daerah-daerah.

Ketiga belas perusahaan BUMN yang tengah menghadapi masalah-masalah outsourcing itu adalah PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.(fat/jpnn)


Pendapat:

Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU BUMN dari ke 13 perusahaan. Hal ini tidak dapat dibirkan begitu saja. Harus ada proses yang berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah di jelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Adapun Undang-Undang yang membahas tentang BUMN adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.



Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2014/02/03/214676/Panggil-13-BUMN-Percepat-Penyelesaian-Kasus-Outsourcing-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar