logo gundar

logo gundar

Senin, 28 April 2014

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas

Pelanggaran UU Perseroan Terbatas


Kasus Pembasmi nyamuk HIT PT. Megasari Makmur

Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).


Pendapat:

Pelaku bisnis seharusnya tidak hanya menjalankan usaha untuk sekedar mencari keuntungan belaka, etika berbisnis selayaknya harus diterapkan pula didalamnya.
Dari kasus tersebut sudah jelas bahwa PT Megasari telah melanggar beberapa pasal diantaranya yaitu:


Pasal 4, hak konsumen adalah :
    • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
    • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Pasal 8
    • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
    • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

Namun PT Megarsari tetap meluncurkan produk walaupun HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Produk HIT layak ditarik dari peredaran pasar karena tidak memenuhi standar keamanan produk yang telah ditetapkan.







sumber:
http://news.liputan6.com/read/124136/pembasmi-nyamuk-ihiti-mengandung-pestisida-terlarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar